TINJAUAN KRIMINOLOGI TINDAK PIDANA PENYEBARAN KONTEN PORNOGRAFI MELALUI MEDIA SOSIAL (STUDI DI WILAYAH HUKUM POLRES BONE BOLANGO)

NURFITRAH PAKAYA (1011420087)
Skripsi
Pembimbing
Moh. R. U Puluhulawa, SH, M.Hum (0005117004)
Julisa Aprilia Kaluku, SH., MH (-)
Tanggal Upload
04-07-2024
Abstract

Penelitian membahas Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Penyebaran Konten Pornografi Melalui Media Sosial di Bone Bolango dan Upaya Penanggulangannya. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah empiris dengan analisis data deskrirptif kualitatif yang menggambarkan dan menguraikan data serta fakta lapangan. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Penyebaran Konten Pornografi Melalui Media Sosial di Bone Bolango yaitu; Faktor Internal, dimana para pelaku memberi kesempatan pada dirinya bahkan orang lain untuk dapat mengakses video. Korban berperan dalam terjadi tindak pidana bahkan dalam penyebaran konten melalui media sosial, dimana korban sendirilah yang secara aktif memicu terjadi tindak kejahatan pada dirinya, sebab karena tingkah lakunya maka pelaku terdorong melakukan hal tersebut. Selain itu, terdapat peran secara pasif dari korban. Faktor eksternal, yakni terjadinya tindak pidana penyebaran video pornografi juga karena salah satunya ingin mencari keuntungan dari perbuatan penyebaran tersebut; adanya pergaulan bebas; Kurangnya Pengawasan Orang Tua; terbukanya akses internet secara luas, dimana melalui media sosial saat ini dapat memudahkan seseorang mengakses hingga menonton konten pornografi dan menimbulkan efek kecanduan bagi yang melihatnya. Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Penyebaran Konten Pornografi Melalui Media Sosial Di Bone Bolango yaitu; Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan mengenai bahaya dan sanksi penyebaran pornografi pada masyarakat ini, khususnya dilaksanakan pada pelajar tingkat SMP dan SMA; Melakukan Dialog baik secara langsung maupun lewat radio dan media massa lainnya maupun memberikan sambutan dan bimbingan kepada masyarakat saat ada agenda di kecamatan dan desa; Melaksanakan operasi razia dan memproses secara hokum; dan Memberikan perlindungan terhadap korban, dengan terlebih dahulu menerima laporan pengaduan, kemudian melakukan kerja sama dengan pihak-pihak terkait guna pemenuhan hak korban dimaksud. Kata Kunci : Penanggulangan; Konten Pornografi; Media Sosial