TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESORT GORONTALO

WAHYUNI B. LEKATOMPESSY (1011418212)
Skripsi
Pembimbing
Dr. Dian Ekawaty Ismail, SH., MH (0023127405)
Jufryanto Puluhulawa, SH., MH (0024119102)
Tanggal Upload
18-06-2023
Abstract

Wahyuni B. Lekatompessy Nim : (1011418212) 2022. Tinjauan Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Penipuan Di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Gorontalo. Dibimbing oleh masing-masing Pembimbing I : Dr. Dian Ekawaty Ismail S.H., M.H dan Pembimbing II : Jufryanto Puluhulawa, S.H., M.H. Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana tinjauan kriminologi terhadap tindak pidana penipuan di wilayah hukum Kepolisian Resort Gorontalo berdasarkan judul yang diangkat dalam penelitian ini. peneliti menggunakan jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif kualitatif.. Proses pengumpulan data dari objek yang diteliti pada penelitian ini adalah menggunakan teknik studi dokumen dan teknik wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ada beberapa factor yang melatarbelakangi ternjadinya tindak pidana penipuan yang pertama yaitu kurangnya ketersediaan lapangan kerja sehingga meningkatnya angka pengangguran di Kabupaten Gorontalo, kedua factor ekonomi dan ketiga yaitu factor lingkungan yang mempengaruhi seseorang melakukan tindak pidana penipuan. Dalam penanggulangan kejahatan pihak kepolisian menggunakan dua kebijakan yaitu Kebijakan non penal dengan cara mencakup area pencegahan kejahatan yang sangat luas dan mencakup baik kebijakan maupun praktek. Kebijakan penal menggunakan sarana penal, maka kebijakan hukum pidana harus memperhatikan dan mengarah pada tercapainya tujuan dari kebijakan sosial berupa social welfare dan social defence. Hukum pidana yang digunakan dalam penanggulangan kejahatan harus memenuhi tujuan dari pemidanaan itu sendiri, yaitu pengayoman kehidupan masyarakat berupa pengenaan sanksi pidana bagi mereka yang melakukan kejahatan. Kata kunci : Tinjauan, Kriminologi, Tindak Pidana, Penipuan