STUDI KOMPARATIF PENGATURAN PERLINDUNGAN DATA PRIBADI SEBAGAI BENTUK HAK PRIVASI

SURYANI INTAN PRATIWI PUWA (710521029)
Tesis
Pembimbing
Prof. Dr. Fenty U. Puluhulawa, SH., M.Hum (0009046804)
Dr. Erman I. Rahim, S.Pd., S.H., M.H. (0024127004)
Tanggal Upload
18-06-2023
Abstract

SURYANI INTAN PRATIWI PUWA, NIM. 710521029, STUDI KOMPARATIF PENGATURAN PERLINDUNGAN DATA PRIBADI SEBAGAI BENTUK HAK PRIVASI, PEMBIMBING I PROF. DR. FENTY U. PULUHULAWA, S.H., M.HUM, PEMBIMBING II DR. ERMAN I. RAHIM, S.PD., S.H., M.H. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan perlindungan data pribadi sebagai bentuk hak privasi di Indonesia dan mengetahui dan menganalisis perbandingan pengaturan perlindungan data pribadi sebagai bentuk hak privasi di Indonesia dengan negara lain. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Hukum Normatif, menggunakan pendekatan pendekatan perundangundangan “statute approach”, pendekatan komparasi “comparative approach”, dan pendekatan konseptual “conceptual approach”. Selanjutnya disusun secara sistematis untuk diperoleh gambaran yang utuh, dan peneliti mengolahnya dengan menggunakan teknik deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi terdapat pengecualian hak subjek data pribadi yang meliputi untuk kepentingan pertahanan dan keamanan nasional; kepentingan proses penegakan hukum; kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara; kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan, moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan negara; atau kepentingan statistik dan penelitian ilmiah. Kelemahanya, pengecualian tersebut tidak dijabarkan secara detail mengenai batasan dan mekanismenya, sehingga potensi yang terjadi ialah penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam pelaksanaannya. Adapun perihal transfer data transfer Data Pribadi di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia yang tidak mencantumkan persetujuan subyek data sehingga mengakibatkan hak privasi pemilik data pribadi diabaikan dan tidak memiliki nilai tambah bagi perlidungan data pribadi, baik di dalam negeri maupun di negara lain. Selanjutnya model ideal pengaturan data pribadi sebagai bentuk hak privasi yakni dengan memberikan perlindungan terhadap subjek data pribadi dari penyalahgunaan data pribadi yang dapat diupayakan dengan memformulasikan perihal pembatasan terhadap pengecualian hak privasi dan mengedepankan persetujuan subjek data sebelum adanya proses data itu sendiri oleh pengendali data dan prosesor data baik dalam negeri maupun diluar negeri. Hal ini sangat perlu untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang maksimal kepada subjek data pribad keyword : protection, personal data, privacy rights