PERTUNANGAN ANAK DI BAWAH UMUR TINJAUAN DARI PERSPEKTIF HUKUM KEPERDATAAN INDONESIA

NAYILA ADILLA UTAMI YASIN (1011420231)
Skripsi
Pembimbing
Nirwan Junus, S.H., M.H (0002066906)
Julius T. Mandjo, S.H., M.H (0002078903)
Tanggal Upload
21-01-2025
Abstract

NAYILA ADILLA UTAMI YASIN, NIM: 1011420231, “(PERTUNANGAN ANAK DI BAWAH UMUR TINJAUAN DARI PRESPEKTIF HUKUM KEPERDATAAN INDONESIA)”, Pembimbing I : Nirwan Junus, S.H.,M.H., Pembimbing II : Julius T. Mandjo, S.H.,M.H. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis legalisasi pertunangan anak di bawah umur ditinjau dari prespektif hukum keperdataan di Indonesia dan untuk mengetahui apa akibat hukum dalam pertunangan anak di bawah umur. Penelitian ini dinilai bersifat normatif. Dimana penelitian tersebut mengkaji doktrin atau asas ilmu hukum. Selain itu, penelitian yuridis normatif meliputi norma-norma hukum masyarakat dan bentuk-bentuk norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Ada banyak metode yang digunakan dalam penelitian hukum. Dengan menggunakan metode-metode tersebut, peneliti dapat memperoleh informasi dari berbagai sudut pandang mengenai permasalahan yang dihadapi. Metode pendekatan yang digunakan dalam dokumen ini adalah pendekatan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan menjadi landasan acuan dalam penelitian hukum yuridis normatif, memberikan jawaban terhadap permasalahan yang hendak dibahas. Hasil penelitian menunjukan, bahwa legalisasi pertunangan anak di bawah umur ditinjau dari prespektif hukum keperdataan di Indonesia dimana pada masa pertunangan kedua calon mempelai belum boleh mengadakan hubungan sebagai mana hubungan antara suami dengan istri, calon mempelai pada asasnya masih sama hubungannya dengan hukum hubungannya antara orang-orang yang bukan mahram yang belum terikat oleh tali perkawinan. Oleh karena itu, semua larangan-larangan yang berlaku dalam hubungan antara laki-laki dan perempuan berlaku pula bagi mereka, hanya saja calon mempelai perempuan dalam masa pertunangan tidak boleh dipinang oleh orang lain, karena ia berada dalam pinangan calon suaminya. Bahwa akibat hukum dalam Pertunangan anak di bawah umur akan berdampak pada pembatalan pertunangan itu sendiri. Berbicara mengenai pembatalan, pembatalan mengandung arti fasakh atau mengakhiri berlakunya suatu yang terjadi sebelumnya. Disamping itu akan berpengaruh pada gender. Kata Kunci: Pertunangan, Anak, di Bawah Umur