Dengan mengidentifikasi tanda – tanda yang ada dalam film, penelitian ini membahas tentang bagaimana reperesentasi dari simbol – simbol pelanggaran hak asasi manusia dalam film pendek “Seribu Kunang – Kunang di Jakarta”. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan bentuk analisisnya menggunakan teori semiotika Roland Barthes. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mendeskripsikan simbol – simbol pelanggaran hak asasi manusia dalam film pendek “Seribu Kunang – Kunang di Jakarta” dengan mengeksplorasi tanda denotatif dan konotatif untuk menelusuri muatan mitos pelanggaran hak asasi manusia dalam film pendek “Seribu Kunang – Kunang di Jakarta” dengan menggunakan sistem pertandaan dalam semiotika Roland Barthes. Hasil dari penelitian ini ialah, dalam film pendek “Seribu Kunang – Kunang di Jakarta” yang berdurasi 8 menit (sudah dengan kredit) ditemukan 58 shot yang mengandung simbol – simbol pelanggaran hak asasi manusia. Pelanggaran HAM yang ditemukan ialah peristiwa – peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia pada tahun 1998, dikarenakan juga film ini mengangkat latar waktu yang sama. Bentuk – bentuk pelanggaran HAM yang ditemukan dalam 58 shot ini diantara lain adalah, pembantaian massal, diskriminasi ras, penculikan atas dasar pemaksaan, dan perilaku menuduh tanpa bukti. Jenis – jenis pelanggaran HAM ini ditemukan dalam unsur – unsur film seperti, adegan (gestur tubuh dan dialog), latar suara, latar tempat, dan properti yang digunakan. Ditemukan juga muatan sarkasme pada film ini mengenai perilaku pemerintah Indonesia saat ini yang tidak lagi menindaklanjuti kasus – kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada tahun 1998 itu.