KAJIAN KRIMINOLOGI TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR DI KABUPATEN GORONTALO (STUDI KASUS DI POLRES GORONTALO)

SABRIN A.M. JUSUF (1011418003)
Skripsi
Pembimbing
Dr. Dian Ekawaty Ismail, S.H.,M.H (0023127405)
Mohammad Taufiq Z. Sarson, S.H.,M.h.,M.Kn (0009038906)
Tanggal Upload
20-01-2024
Abstract

Sabrin A.M. Jusuf ‚ Hukum Pidana Fakultas Hukum‚ Universitas Negeri Gorontalo, 2023, Skripsi‚ Kajian Kriminologi Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur Di Kabupaten Gorontalo (Studi Kasus Di Polres Gorontalo), Dr. Dian Ekawaty Ismail, SH., MH‚ Pembimbing I dan Moh. Taufik Zulfik, SH., MH, M.Kn ‚ Pembimbing II. Banyaknya kasus pencabulan baik yang melibatkan anak sebagai pelaku maupun anak sebagai korban menjadi penting untuk menjadi perhatian oleh seluruh pihak, khususnya bagi pihak kepolisian. Mulai dari apa yang melatarbelakangi anak melakukan tindakan pencabulan, hingga apa yang menjadi alasan anak menjadi sasaran dari korban pencabulan harus diselidiki dan disidik oleh pihak kepolisian. Oleh sebab itu, penting untuk dilakukan analisis tentang permasalahan pencabulan. Berdasarkan hal tersebut peneliti mengajukan dua rumusan masalah, yakni tentang faktor apa yang melatarbelakangi terjadinya tindak pencabulan di Kabupaten Gorontalo dan upaya Polres Gorontalo dalam penanggulangan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif kemudian melakukan pengumpulan data-data lapangan dan hasil wawancara bersama narasumber. Berdasarkan hasil penelitian ditemaukan jawaban bahwa faktor yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak di Kabupaten Gorontalo adalah lemahnya pemahaman agama yang membawa anak pada pergaulan lingkungan yang tidak ssesuai hingga mengkonsumsi minuman beralkohol, masifnya penggunaan tekhnologi dengan media sosial yang tidak mendapatkan pengawasan ketata dari orang tua, serta tingkat pendidikan yang rendah dalam memaknai bahaya tindakan yang dilakukan Adapun upaya yang diLakukan oleh Polres Gorontalo dalam menanggulangi tindak pidana pencabulan terhadap anak adalah upaya penal dan upayan non-penal. Upaya penal dilakukan dengan penegakan hukum dengan menghukum si pelaku kejahatan. Penanggulangan tindak pidana yaitu melalui sistem peradilan pidana, dimana aparat penegak hukum memegang peranan penting di dalamnya. Upaya non penal sosialisasi, kerjasama lintas peran, razia berkesinambungan, pendalaman agama, serta menunjuk pengawas lingkungan Kata Kunci : Kriminologi; Pencabulan; Anak.