Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terhadap eksploitasi anak sebagai pengamen badut di kota Gorontalo, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya eksploitasi anak sebagai pengamen berkostum badut di Kota Gorontalo. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan deskriptif, yang bertujuan untuk memperoleh data terkait perilaku manusia, kondisi sosial, serta gejala-gejala yang terjadi di masyarakat. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi yang dikumpulkan langsung oleh peneliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 belum berjalan secara optimal sesuai dengan yang diharapkan, hal dikarenakan aparat terkait seperti Dinas Sosial dan Satpol PP belum menindaklanjuti kasus ini dengan pendekatan hukum pidana, melainkan hanya dengan upaya pembinaan dan administratif. Sehingga kondisi ini menyebabkan eksploitasi terhadap anak terus berlangsung tanpa sanksi hukum yang tegas. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya eksploitasi anak sebagai pengamen berkostum badut di Kota Gorontalo disebabkan oleh faktor ekonomi, keluarga, lingkungan, minimnya penegakan hukum, dan rendahnya kesadaran hukum dimasyarakat yang saling berkaitan. Kata Kunci : Implementasi, Perlindungan Anak, Eksploitasi.