Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dampak hukum dari praktik nikah siri yang dilakukan pada perkawinan anak di bawah umur terhadap status hukum ibu dan anak, dengan studi kasus di Desa Pohuwato Timur. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data yang diperoleh melalui proses wawancara, observasi lapangan, dan dokumentasi terhadap pihak-pihak yang terlibat langsung maupun aparat setempat. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa nikah siri yang dilakukan oleh anak di bawah umur menghasilkan beberapa masalah hukum, terutama yang berkaitan dengan status hukum anak, hak keperdataan (seperti nafkah, hak waris, dan akta kelahiran), serta perlindungan hukum untuk ibu. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi perempuan dan anak sangat lemah dan menekankan pentingnya pencatatan pernikahan serta peran pemerintah dalam mengurangi praktik nikah siri, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur. Kata kunci : Hak ibu dan anak; Nikah siri; Perkawinan anak