PENYELESAIAN PERKARA PEMELIHARAAN ANAK (ALIMENTASI) AKIBAT PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA GORONTALO

ILHAM JA'FAR (1011419182)
Skripsi
Pembimbing
Prof. Dr. Nur Mohamad Kasim, S.Ag,.MH (0008027607)
Dolot Alhasni Bakung, SH.MH (0027088501)
Tanggal Upload
14-01-2024
Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian perkara pemeliharaan anak (alimentasi) oleh orang tua pasca perceraian di Pengadailan Agama Gorontalo dan bagaimana akibat hukum apabila tidak terlaksananya kewajiban pemeliharaan anak (alimentasi) oleh orang tua pasca putusan perceraian di Pengadailan Agama Gorontalo Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris. Penelitian ini adalah penelitian yang berasal dari observasi lapangan dan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan Proses penyelesaian kasus melibatkan gugatan, persidangan, dan mediasi. Jika mediasi gagal, Pengadilan Agama mengeluarkan putusan. Namun, terkadang pihak yang kalah tidak patuh pada putusan tersebut. Pemenang dapat meminta eksekusi, termasuk penyitaan harta atau gaji. Dalam hal ini ayah tetap wajib nafkah anak setelah perceraian, tapi pelaksanaannya bermasalah. Sebagian ayah enggan memenuhi kewajiban ini. Pengadilan Agama berperan penting dalam menegakkan hal ini. Penelitian tekankan perlindungan hak anak dan penegakan hukum untuk pemenuhan nafkah pasca perceraian. Sementara itu, Akibat hukum ketika tidak terlaksanannya pemeliharaan anak (alimentasi) oleh mantan suami yang tidak mematuhi putusan, pihak yang menang dalam persidangan dapat mengajukan permintaan kepada Ketua Pengadilan Agama untuk memaksa pelaksanaan putusan serta melakukan eksekusi. Jika dalam waktu tertentu mantan suami masih tidak mematuhi putusan, pihak yang menang dapat meminta penyitaan harta milik mantan suami, namun tetap memperhatikan kondisi finansial sang ayah. Kata Kunci : Pemeliharaan Anak, Perceraian, Hak Anak