Penelitian ini membahas aspek yuridis dari klausul freeze contract dalam perjanjian kerja atlet profesional di bidang e-sport di Indonesia. Dalam perkembangan industri e-sport yang pesat, klausul freeze contract sering diterapkan sebagai bagian dari kontrak antara tim dan atlet untuk mengatur status selama masa pelanggaran atau kebutuhan pengendalian disiplin. Meski praktik ini umum digunakan, keberadaan dan legalitasnya masih menjadi perdebatan, mengingat belum adanya regulasi khusus yang mengatur secara rinci tentang freeze contract dalam konteks ketenagakerjaan dan olahraga digital di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan studi pustaka dan analisis hukum terhadap ketentuan undang-undang terkait ketenagakerjaan, sports, dan kontrak. Hasilnya menunjukkan bahwa secara hukum, penerapan freeze contract harus memperhatikan prinsip-prinsip keadilan, kesepakatan bersama, serta perlindungan hak-hak atlet sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Praktik freeze contract dapat menimbulkan risiko terhadap kesejahteraan dan perlindungan hak pemain jika tidak diterapkan secara proporsional dan adil. Oleh karena itu, perlunya regulasi yang jelas dan pengawasan untuk memastikan praktik ini berjalan sesuai dengan prinsip hukum dan keadilan sosial di industri e-sport Indonesia. Kata Kunci : Klausul Freeze Contract, E-sports, Kontrak Kerja