PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WAJIB PAJAK KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR DALAM PENERAPAN PAJAK PROGRESIF DITINJAU DARI PASAL 1977 KUHPERDATA (PENELITIAN DI SAMSAT KOTA GORONTALO)

MOHAMMAD SYAUQI PAKAYA (1011419213)
Skripsi
Pembimbing
Nirwan Junus,SH.,MH (0002066906)
Mellisa Towadi,SH.,MH (0009088903)
Tanggal Upload
22-05-2023
Abstract

Mohammad Syauqi Pakaya, NIM 1011419213.”PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WAJIB PAJAK KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR DALAM PENERAPAN PAJAK PROGRESIF DITINJAU DARI PASAL 1977 KUH PERDATA (PENELITIAN DI SAMSAT KOTA GORONTALO)”. Program Studi Ilmu Hukum, Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo, Pembimbing I Ibu Nirwan Junus S.H.,MH Pembimbing II Ibu Mellisa Towadi S.H.,MH Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan Perlindungan Hukum terhadap kepemilikan kendaraan bermotor dalam penerapan pajak progresif di Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo berdasarkan pasal 1977 KUH Perdata dan untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan perlindungan hukum seorang wajib pajak progresif kendaraan bermotor di Kota Gorontalo berdasarkan Pergub Gorontalo Nomor 67 Tahun 2014. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Lokasi Penelitian adalah Kantor Bersama Samsat Kota Gorontalo. Data yang diperoleh adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan penulis adalah Observasi, Wawancara, dan Dokumentasi. Adapun hasil penelitian perlindungan hukum bagi wajib pajak progresif dalam penerapan pajak kendaraan bermotor di Kota Gorontalo berdasarkan pasal 1977 KUH Perdata tidak ditemukan perlindungan hukum karena Pasal 1977 KUH Perdata hanya mengatur kepemilikan benda bergerak yang bersifat relative-sementara dan kepemilikan sepenuhnya atas benda tersebut dan terkait efektivitas perlindungan hukum seorang wajib pajak progresif kendaraan bermotor berdasarkan Pergub Gorontalo Nomor 67 tahun 2014 menurut beberapa pendapat dari pihak Samsat Kota Gorontalo bahwa belum berjalan secara efektif hal ini dikarenakan belum ada perlindungan hukum yang mengatur secara jelas dan rinci yang dikhususkan kepada wajib pajak progresif kendaraan bermotor di Kota Gorontalo. sehingga seharusnya pemerintah harus memberikan perlindungan hukum khusus dan sosialisasi secara rutin kepada masyarakat terkait dengan aturan pajak progrsif kendaraan bermotor agar wajib pajak progresif merasa terlindungi dan hal tersebut tentu akan menambah minat wajib pajak untuk membayar pajak di Kota Gorontalo. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pajak Progresif, Kendaraan bermotor