Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana hukum efektif dalam memberikan perlindungan kepada anak yang menjadi korban bullying dari sudut pandang viktimologi. Peningkatan kasus bullying disekolah memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fisik dan mental pada anak. Metode yang digunakan adalah hukum empiris, dengan lokasi penelitian Kepolisian Resor Gorontalo. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan observasi terhadap aparat penyidik, korban, serta pihak-pihak terkait. Temuan menunjukkan bahwa keterlibatan aparat penegak hukum, khususnya pihak kepolisian, dalam menangani kasus bullying belum maksimal. Sebagian besar kasus diselesaikan melalui mediasi, sementara upaya penegakan hukum secara represif masih kurang diterapkan. Pendekatan mediasi atau keadilan restoratif memang cukup berhasil dalam menyelesaikan konflik, tetapi belum efektif dalam memberikan efek jera maupun perlindungan menyeluruh bagi korban. Dalam perspektif viktimologi, fokus perlindungan harus diarahkan pada pemulihan hak-hak korban serta kondisi psikologis anak. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama antara lembaga perlindungan anak, kepolisian, lingkungan sekolah, orang tua, dan masyarakat guna menciptakan sistem perlindungan hukum yang lebih efektif dan adil bagi anak sebagi korban bullying. Kata Kunci: Bullying; Efektivitas Hukum; Perlindungan Anak; Restoratif Justice; Viktimologi.