Pengaturan kewenangan Pemerintah Daerah di bidang pertambangan pasca Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diharapkan menjadi suatu kebijakan untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di bidang pertambangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang berdasarkan otonomi daerah dengan tujuan kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan kewenangan pemerintah daerah di bidang pertambangan pasca Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, serta mendesain konsep ideal terkait penyelenggaraan urusan bidang pertambangan dimasa otonomi daerah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa terjadi pergeseran yang siginifikan pasca berlakunya undang-undang ini, sehingga memberikan kesimpulan bahwa tujuan yang diingikan ternyata berbanding terbalik dengan konstelasi yang ada dimana pengaturan tersebut telah banyak menimbulkan kontraksi-kontraksi berupa polemik seerta benturan konflik yuridis yang timbul pasca pengaturan kewenangan tersebut berlaku. Hal ini dapat dipandang dari teori Hans kelsen melalui pendekatan stufenbau des recht dan reine rechtslehre, yang telah menimbulkan ketidaksempurnaan yuridis dan ketidaksesuaian norma. Selain itu konsep Osborne dan gaebler terkait ukuran ideal pelaksanaan otonomi daerah yaitu fleksibilitas, efektivitas dan efisiensi memperjelas cenderung tidak ideal. Sehingga hal ini mendukung untuk mendesain kembali konsep kewenangan ideal yang berdasarkan kriteria wilayah kewenangan menggunakan sistem desentralisasi berdasarkan konsep otonomi daerah dengan memperhatikan asas keadilan dan efisiensi untuk menciptakan kesejahteraan. Kata Kunci : Kewenangan, Pertambangan, Pemerintah Daerah. undang-undang ini, sehingga memberikan kesimpulan bahwa tujuan yang diingikan ternyata berbanding terbalik dengan konstelasi yang ada dimana pengaturan tersebut telah banyak menimbulkan kontraksi-kontraksi berupa polemik seerta benturan konflik yuridis yang timbul pasca pengaturan kewenangan tersebut berlaku. Hal ini dapat dipandang dari teori Hans kelsen melalui pendekatan stufenbau des recht dan reine rechtslehre, yang telah menimbulkan ketidaksempurnaan yuridis dan ketidaksesuaian norma. Selain itu konsep Osborne dan gaebler terkait ukuran ideal pelaksanaan otonomi daerah yaitu fleksibilitas, efektivitas dan efisiensi memperjelas cenderung tidak ideal. Sehingga hal ini mendukung untuk mendesain kembali konsep kewenangan ideal yang berdasarkan kriteria wilayah kewenangan menggunakan sistem desentralisasi berdasarkan konsep otonomi daerah dengan memperhatikan asas keadilan dan efisiensi untuk menciptakan kesejahteraan. Kata Kunci : Kewenangan, Pertambangan, Pemerintah Daerah.