Slamet Yusuf Hasan, NIM. 1011419126‚ Hukum Perdata, Fakultas Hukum‚ Universitas Negeri Gorontalo, Tahun 2023, Skripsi‚ Perlindungan Terhadap Pemegang Hak Milik Dalam Sengketa Tanah Di Badan Pertanahan Kabupaten Gorontalo, Weny Almoravid Dungga, SH.,MH‚ Pembimbing I dan Dr. Suwitno Yutye Imran., SH., MH‚ Pembimbing II. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan terhadap pemegang hak milik dalam sengketa tanah dan penyebab timbulnya sengketa tanah di Badan Pertanahan Kabupaten Gorontalo. Metode yang digunakan adalah empiris dengan menganalisis data secara deskrirptif kualitatif yaitu menggambarkan serta menguraikan data dan fakta berdasarkan hasil temuan di lapangan Berdasarkan hasil temuan peneliti yaitu perlindungan terhadap pemegang hak milik dalam sengketa tanah di Badan Pertanahan Kabupaten Gorontalo dilakukan melalui beberapa tahap yaitu Memeriksa pengaduan termasuk bukti yang diajukan pemohon; Melakukan penelitian terhadap kasus dengan mengumpulkan data administrasi berupa data fisik di lapangan, Membuat laporan hasil penelitian dan kesimpulan sementara dan bila ada dugaan maka pengaduan diproses selanjutnya, Melakukan pencegahan mutasi terhadap tanah sengketa; Memproses pembuktian hak atas tanah melalui kewenangan yang dimilikinya di pengadilan, Melakukan pembuktian terhadap sengketa tanah khususnya sertifikat ganda bila BPN turut menjadi tergugat dan Melakukan telaah serta mempersiapkan konsep pembatalan hak atas tanah bila terdapat cacat administrasi yang didasarkan pada putusan pengadilan atau hakim. Penyebab timbulnya sengketa tanah di Kabupaten Gorontalo yaitu; Kurangnya respon dan transparansi informasi di masyarakat, mengakibatkan data dan administrasi tidak valid sehingga berakibat tumpang tindihnya hak kepemilikan (sertifikat ganda); Tanah tetap sedangkan penduduk bertambah; Nilai ekonomis tinggi dan kemiskinan banyak dan Kesadaran masyarakat meningkat, dimana masyarakat mulai paham dan menyadari akan kebutuhan dan kepentingan pengurusan tanah yang mesti ditetapkan secara legal formal. Olehnya, masyarakat melakukan upaya apapun demi mempertahankan hak miliknya terutama berkaitan dengan masalah tanah untuk mendapatkan legal standing yang kuat, termasuk lewat proses hukum di pengadilan Olehnya, Badan Pertanahan kiranya melakukan pemetaan ulang dengan melaksanakan survei ke lokasi yang masih banyak tanah belum terdaftar untuk meminimalisir oknum dalam pembuatan sertifikat ganda tanah yang merugikan masyarakat. Masyarakat hendaknya berpartisipasi dalam mendukung program pemerintah terhadap pendaftaran tanah, dengan memberikan informasi dan data yang jelas demi tertibnya administrasi di badan pertanahan Kata Kunci: Perlindungan, Hak Milik, Sengketa Tanah