Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum terhadap Pengadaan Tanah untuk pembangunan Kanal Tapodu Outlet Danau Limboto Kabupaten Gorontalo. Proses Pengadaan Tanah idealnya dilakukan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang relevan, termasuk Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah dalam Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Kejelasan hukum, ganti kerugian yang adil harus dijamin, oleh karena itu dilakukan pelaksanaan Pengadaan Tanah sesuai dengan prosedur sebagai dasar penentuan pihak yang berhak dalam pemberian ganti rugi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian empiris, dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui wawancara, observasi dan penelaahan dokumen. Temuan penelitian menunjukan bahwa proses Pengadaan Tanah untuk pembangunan Kanal Tapodu Outlet Danau Limboto diselenggarakan melalui empat tahapan yakni, Perencanaan, Persiapan, Pelaksanaan, dan Penyerahan Hasil. Secara garis beras panitia Pengadaan Tanah tidak memiliki kendala internal dalam proses Pengadaan Tanah namun terdapat beberapa kendala ektrenal yang berasal dari para Pihak Yang Berhak (PYB). Kata Kunci : Pengadaan Tanah, Kanal Tapodu, Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Pihak Yang Berhak.