ABSTRAK SYAHRIAL NUGRAHA RAHMAN, NIM : 1011416148, TINJAUAN TERHADAP PEMBERIAN HAK ASUH ANAK KEPADA AYAH KANDUNG BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR 470/Pdt.G/2022/PA.Gtlo (STUDI KASUS PENGADILAN AGAMA GORONTALO), PEMBIMBING I Prof.Dr.Nur M. Kasim,S.Ag.,M.H, PEMBIMBING II Nuvazria Achir, S.H., M.H Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mengetahui untuk mengetahui bagamana tinjauan terhadap penetapan hak asuh anak berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan untuk mengetahui faktor apa yang melatarbelakangi penetapan hak asuh anak pada putusan Nomor. 470/Pdt.G/2022/PA.Gtlo. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsep Islam mengenai hak asuh anak yang dikenal dengan istilah hadanah, kriteria terjadi perceraian, secara eksplisit ibulah yang diberi hak untuk mengasuh anak dengan aturan, bahwa anak tersebut belum mumayyiz dan apabila ibu tidak memenuhi syarat sebagai pemegang hak asuh, maka hak asuh beralih kepada kerabat terdekat yang memenuhi syarat, sebagaimana yang diysaratkan pasal 156 Kompilasi Hukum Islam (KHI), Adapun hak asuh bagi anak yang sudah mumayyiz, diberikan hak opsi untuk memilih di antara ayah atau ibunya. Namun hak opsi tersebut tidak bersifat mutlak. Artinya bahwa pilihan anak dapat idkabulkan sepanjang yang dipilihnya memiliki kemampuan untuk menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak yang diasuhnya. Antara hukum Islam, Kompilasi Hukum Islam (KHI), UU Nomor 1 Tahun 1974 terntang perkawinan, Konvensi Internasional dan beberapa perundang-undangan, ada kesamaan pandang antara prinsip kepentingan yan terbaik pada anak yang lebih mendasarkan pada pertimbangan maslahat. Secara yuridis, apabila terjadi sengketa tentang hak asuh anak bagi yang belum mumayyiz, maka pengadilanlah yang akan memutuskan berdasarkan kepentingan anak tersebut. Selanjutnya, putusan Pengadilan Agama Gorontalo dengan Nomor: 470/Pdt.G/2022/PA.Gtlo, Majelis Hakim memutuskan hak asuh anak diberikan kepada bapak (pemohon). Putusan ini diberikan dengan alasan-alasan Ibu (Termohon) dari anak-anak tersebut, meliputi: tidak amanah, tidak memiliki kemauan dan kesadaran dalam mendidik anak; tidak bertanggung jawab dalam hal mendidik anak; dan memiliki akhlak yang buruk dalam hal mendidik anak Kata Kunci: Hak Asuh, Anak, Ayah Kandung.