Human trafficking merupakan salah satu bentuk kejahatan transnasional yang paling serius dan meluas di dunia. Perempuan dan anak-anak merupakan korban utama dari kejahatan ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perbandingan sistem hukum dalam efektivitas penegakan hukum pidana terhadap human trafficking yang melibatkan perempuan antara Indonesia & Filipina dan mekanisme perlindungan serta pemulihan bagi korban human trafficking di kedua negara tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah studi perbandingan dengan menggunakan jenis penelitian normatif yakni melalui bahan hukum sekunder dari berbagai sumber, termasuk undang-undang, peraturan, dan laporan dari organisasi internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia memiliki Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang PTPPO dan Permen PPPA No. 11 Tahun 2012 sedangkan di Filipina yaitu Republic Act No. 9208 Anti Trafficking in Persons Act of 2003 dan Republic Act No. 10364 : Anti Trafficking in Persons serta Republic Act No. 9710:The Magna Carta of Women. Namun, dalam penerapan hukum pidana, masih terdapat ketidakefektifan terhadap regulasi yang ada. Hal ini dilihat dari data yang sudah diperoleh pada laporan tahunan tentang human trafficking yang terus saja meningkat. Penelitian ini merekomendasikan beberapa hal, seperti peningkatan koordinasi antar lembaga, peningkatan sumber daya, dan peningkatan kesadaran masyarakat agar tercapainya optimalisasi penerapan hukum yang efektif bagi korban human trafficking yang melibatkan perempuan di negara Indonesia dan Filipina. Kata Kunci: Human Trafficking, Hukum Pidana, Perempuan, Indonesia, Filipina.