AKIBAT HUKUM YANG DI TIMBULKAN DARI KELALAIAN PENCATATAN NIKAH DIBAWAH UMUR DI KUA KECAMATAN TELAGA BIRU

AYU ASMARA (1011419048)
Skripsi
Pembimbing
Prof. Dr. Nur Mohamad Kasim, S.Ag,.MH.,C.Med (0008027607)
Zamroni Abdussamad S.H.,M.H (0008027607)
Tanggal Upload
09-06-2023
Abstract

AYU ASMARA, NIM : 1011419048 “AKIBAT HUKUM YANG DI TIMBULKAN DARI KELALAIAN PENCATATAN NIKAH DIBAWAH UMUR DI KUA KECAMATAN TELAGA BIRU”. PEMBIMBING I : PROF. DR. NUR MOHAMAD KASIM,S.AG,.MH PEMBIMBING II : ZAMRONI aBDUSSAMAD, S.H,.MH Permasalahan penelitian ini adalah apa akibat hukum yang di timbulkan dari kelalaian pencatatan nikah dibawah umur di kua kecamatan telaga biru dan kemudian menyajikan 2 subtansi permasalahan yaitu: 1) Apa faktor yang menyebabkan terjadinya kelalaian pencatatan nikah pada anak dibawah umur. 2) Apa akibat hukum yang ditimbulkan oleh perkawinan yang tidak dicatatkan pada perkawinan dibawah umur. Perkawinan merupakan wujud dari hubungan ikatan setiap makhluk ciptaan Tuhan sebagai kebutuhan agar saling memahami dan dapat melangsungkan perkembangan hidup. Pada setiap manusia selalu mengikuti perkembangan adat, budaya, serta peraturan yang berbeda dalam setiap kemajuan zaman. Untuk itulah perkawinan begitu penting, yang berguna untuk terciptanya suatu rumah tangga yang harmonis. Pencatatan perkawinan menjadi sesuatu hal yang penting dalam perkawinan di Indonesia dikarenakan dapat menimbulkan akibat hukum kepada pihak-pihak yang melaksanakan perkawinan. Penelitian ini mendiskusikan tentang bentuk kelalaian pencatatan nikah pada perkawinan di bawah umur di Kecamatan Telaga Biru dan akibat hukum yang terjadi akibat adanya kelalaian pencatatan nikah pada perkawinan umur di Kecamatan Telaga Biru. Penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan yuridis dan sosiologis. Pengumpulan datanya berupa pengamatan di lokasi penelitian, wawancara dengan para pegawai Kantor Urusan Agama, para orangtua dan pelaku pernikahan di bawah umur dengan jumlah 3 responden, serta kajian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, adanya faktor internal dan adanya faktor eksternal. Kedua, akibat hukum yang ditimbulkan yaitu status kedudukan anak, perceraian mudah terjadi, dan status perkawinannya tidak jelas. Kata Kunci : Perkawinan dibawah Umur; Kantor Urusan Agama; Pencatatan Nikah