ALEKSANDER RANTE LABI, NIM : 710521015, KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA UMUM DENGAN PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE BERDASARKAN ASAS DOMINUS LITIS, PEMBIMBING I DR. DIAN EKAWATY ISMAIL, S.H., M.H, PEMBIMBING II DR. ERMAN I. RAHIM, S. PD., M.H Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kewenangan kejaksaan dalam penyelesaian tindak pidana umum dengan prinsip restorative justice berdasarkan asas dominus litis dan juga untuk mengetahui bentuk ideal pengaturan kewenangan kejaksaan dalam penyelesaian tindak pidana umum dengan prinsip restorative justice. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Hukum Normatif, menggunakan pendekatan pendekatan perundang-undangan “statute approach”, pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan filosofis (philosophical approach). Selanjutnya disusun secara sistematis untuk diperoleh gambaran yang utuh, dan peneliti mengolahnya dengan menggunakan teknik analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Kewenangan kejaksaan dalam penyelesaian tindak pidana umum dengan prinsip restorative justice didasarkan pada asas yang dianutnya yakni asas dominus litis, yang juga didukung oleh Asas deponering, dimana dalam asas deponering jaksa penuntut umum mempunyai wewenang untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 35 huruf c Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. 2) Bentuk ideal penerapan prinsip restorative justice dalam sistem peradilan pidana haruslah dimonopoli oleh kejaksaan agung, hal ini didasarkan pada asas dominus litis yang menegaskan bahwa tidak ada badan lain yang berhak melakukan penentutan selain jaksa penuntut umum yang bersifat absolute dan monopoli, karena jaksa penuntut umumlah satu-satunya lembaga yang memiliki dan memonopoli penuntutan dan penyelesaian perkara pidana. Kata Kunci: Kejaksaan, Restorative Justice, Asas Dominus Litis