Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah menghadirkan media sosial sebagai ruang baru dalam interaksi masyarakat. Namun, kemajuan ini juga menimbulkan berbagai bentuk kejahatan, salah satunya penghinaan fisik melalui media sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penghinaan fisik di media sosial dengan studi putusan Nomor 882/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Brt. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghinaan fisik melalui media sosial dikualifikasikan sebagai tindak pidana yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pertanggungjawaban pidana pelaku didasarkan pada terpenuhinya unsur kesalahan berupa kesengajaan dalam menyebarkan konten yang merendahkan martabat orang lain. Putusan pengadilan dalam perkara ini menegaskan bahwa pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana meskipun perbuatannya dilakukan melalui media digital, karena menimbulkan dampak yang nyata terhadap korban. Penelitian ini merekomendasikan pentingnya edukasi digital dan penegakan hukum yang konsisten guna mencegah tindak penghinaan di media sosial. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Penghinaan Fisik, Media Sosial, Putusan Pengadilan, UU ITE.