Penelitian bertujuan untuk: 1) Menganalisis Penerapan Pidana Tambahan Pada Tindak Pidana Korupsi; 2). Menganalisis Konsep Ideal Penerapan Pidana Tambahan Uang Pengganti Pada Tindak Pidana Korupsi. Penelitian dilakukan dengan menggunakan tipe penelitian hukum normatif. Pendekatan dalam penelitian menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan teori, pendekatan perbandingan hukum, dan pendekatan konseptual. Sumber data berasal dari data primer dan data sekunder serta tersier. Analisis data menggunakan metode kualitatif dalam bentuk analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan: 1) Penerapan pembayaran uang pengganti dilakukan dengan pembayaran uang yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanyan tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan. 2) Konsep ideal penerapan pidana tambahan uang pengganti pada tindak pidaa korupsi pada masa mendatang hendaknya dilakukan melalui beberapa konsep yang dapat diterapkan untuk pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni dengan melakukan rekonstruksi regulasi terkait Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pembuatan Regulasi Undang Undang Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi secara Khusus, menerapkan konsep plea bargaining system sesuai dengan kultur dan filosofis Indonesia, menerapkan teori pembalikan beban pembuktian terbalik, menerapkan konsep perampasan aset tanpa pemidanaan serta penguatan kewenangan komisi pemberantasan korupsi dan sinergitas koordinasi antar lembaga penegak hukum dalam pengembalian aset tindak pidana korupsi. Kata Kunci: Pindana Tambahan, Uang Pengganti, Tindak Pidana Korupsi