IMPLEMENTASI KEBIJAKAN REDISTRIBUSI TANAH PELEPASAN KAWASAN HUTAN DI KABUPATEN BONE BOLANGO

MEDY MUHSIN (711524031)
Tesis
Pembimbing
Prof. Dr. Rauf A. Hatu, M.Si (0016126307)
Dr. Yanti Aneta, S.Pd., M.Si (0004077802)
Tanggal Upload
01-07-2025
Abstract

Penelitian ini berfokus pada Implementasi Kebijakan Redistribusi Tanah Pelepasan Kawasan Hutan di Kabupaten Bone Bolango. Tujuan penelitian dilakukan untuk mendalami beberapa subfokus yakni aspek komunikasi, sumberdaya, disposisi dan struktur birokrasi. Hasil penelitian mengenai implementasi kebijakan redistribusi tanah di Kabupaten Bone Bolango menunjukkan beberapa kesimpulan kunci. Pertama, aspek komunikasi menjadi faktor penting dalam keberhasilan program ini. Meskipun Tim GTRA (Gerakan Tanah Reforma Agraria) telah melakukan sosialisasi, masih banyak masyarakat yang belum memahami substansi dan tujuan kebijakan. Ketidakoptimalan komunikasi ini terlihat dari kurangnya pemahaman pegawai di instansi terkait, yang disebabkan oleh ketergantungan pada instansi BPKH dan BPKH. Oleh karena itu, diperlukan keterlibatan proaktif dari semua elemen dalam Tim GTRA untuk meningkatkan pemahaman dan dukungan masyarakat. Kedua, aspek sumber daya menghadapi tantangan serius, termasuk keterbatasan pegawai, anggaran, dan fasilitas. Kurangnya dukungan teknologi juga menghambat efektivitas pelaksanaan kebijakan, sehingga tujuan program sulit dicapai. Ketiga, meskipun terdapat sikap dan komitmen dari pemerintah pusat, dukungan dari pemerintah daerah masih dirasa kurang, terutama dalam penyediaan sumber daya. Komitmen yang tidak merata ini berpotensi menghambat keberhasilan implementasi kebijakan di tingkat lokal. Keempat, struktur birokrasi telah didukung oleh SOP yang jelas, namun lemahnya koordinasi antara berbagai instansi menjadi penghalang dalam meningkatkan kinerja kebijakan redistribusi tanah. Berdasarkan kesimpulan tersebut, beberapa saran diusulkan. Pertama, perlu adanya keterlibatan semua elemen dalam tim GTRA untuk meningkatkan komunikasi, serta peran proaktif pemerintah daerah dalam sosialisasi kebijakan. Kedua, pemerintah daerah harus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, anggaran, fasilitas, dan teknologi untuk mendukung implementasi kebijakan. Ketiga, diperlukan komitmen yang kuat dari pemerintah daerah dan Tim GTRA untuk mengoptimalkan implementasi kebijakan. Keempat, sistem pengawasan yang memadai diperlukan untuk memperkuat koordinasi dan mendorong pelaksanaan kebijakan redistribusi lahan kawasan hutan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran baik dalam praktek kebijakan redistribusi tanah maupun adalam pengembangan teori yang lebih khusus terrhadap implementasi kebijakan yang diterapkan secara struktural dari pemerintah pusat, perwakilan pemerintah pusat di daerah dan pemerintah dareah. Kata Kunci : Redistibusi Tanah, Kawasan Hutan, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA)