TINJAUAN YURIDIS PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM PROSES TINDAK PIDANA KORUPSI

HAMZAH J. KAIKO (1011416139)
Skripsi
Pembimbing
Lisnawaty W. Badu, SH., M.H (0029056903)
Julisa Aprilia Kaluku, SH,.MH (0029056903)
Tanggal Upload
20-06-2023
Abstract

HAMZAH KAIKO, NIM: 1011416139, TINJAUAN YURIDIS PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM PROSES PENYELIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI, PEMBIMBING I LISNAWATY W. BADU, S.H., M.H, PEMBIMBING II JULISA A. KALUKU, S.H., M.H Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tinjauan yuridis pengembalian kerugian keuangan negara dalam proses penyelidikan tindak pidana korupsi dan kedudukan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang telah mengembalikan kerugian keuangan negara dalam tahap penyelidikan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Hukum Normatif, menggunakan pendekatan pendekatan perundang-undangan “statute approach”, pendekatan kasus “case approach”, dan pendekatan konseptual “conceptual approach”. Selanjutnya disusun secara sistematis untuk diperoleh gambaran yang utuh, dan peneliti mengolahnya dengan menggunakan teknik deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kedudukan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang telah mengembalikan kerugian negara berdasarkan APIP-APH dan instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2016, apabila terjadi adanya indikasi kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh pejabat administrasi negara yang kemudian ditindak lanjuti dengan pengembalian kerugian keuangan negara sebelum adanya penyidikan maka kasus tersebut harus berhenti yakni cukup dengan upaya administrasi. Pejabat administrasi negara yang karena kelalaiannya yang mensreanya tidak ada niat jahat yang mengakibatkan kerugian keuangan negara yang mana kerugian keuangan negara tersebut telah dikembalikan sebelum penyidikan, maka penyelidikannya tidak bisa dilanjutkan kepada ranah hukum pidana, akan tetapi cukup dengan langkah atau upaya administrasi. Apabila terjadi kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh pejabat administasi negara yang mana motif (mensrea) dari pada perbuatan tersebut tidak ada niatan jahat akan tetapi murni karena kelalaianannya maka upaya penanggulangannya ditempuh secara administratif. Selain itu dalam sistem hukum pidana terdapat asas Actus Non Facit Reum Nisi Mens Sit Rea menyatakan bahwa suatu perbuatan tak dapat menjadikan seseorang bersalah bilamana maksudnya tak bersalah. Sehingga bila kerugian negara dikembalikan namun ditemukan adanya niat jahat yang disertai adanya perbuatan lain yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak mengindahkan langkah-langkah administratif yang telah diambil oleh APIP, maka upaya penanggulangannya ditempuh melalui upaya penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Kata Kunci: Kerugian Keuangan Negara, Tindak Pidana Korupsi, Penyelidikan.