PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM PENGALIHAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA TANPA PERSETUJUAN PENERIMA FIDUSIA

HUSNUL HAMKA (710521001)
Tesis
Pembimbing
Dr. Fence M Wantu, SH., MH (0019017404)
Dr. Dian Ekawaty Ismail, SH., MH (0023127405)
Tanggal Upload
18-06-2023
Abstract

Husnul Hamka. 710521001. Pertanggungjawaban Pidana Dalam Pengalihan Objek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Penerima Fidusia Pembimbing I: Dr. Fence M. Wantu, S.H., M.H. Pembimbing II: Dr. Dian Ekawaty Ismail, S.H., MH. Prodi Magister Hukum Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo 2023. Tujuan Penelitian ini adalah Mengidentifikasi dan menganalisis tentang Faktor-Faktor Yang Mendorong Pemberi Fidusia Melakukan Pengalihan Objek Fidusia Kepada ndungan Hukum Terhadap Penerima Fidusia Atas Pengalihan Objek Jaminan Fidusia Yang Dilakukan Oleh PemberiFidusia Tanpa Persetujuan Dari Penerima Fidusia; dan Menganalisis tentang Pertanggungjawaban Pidana Dalam Pengalihan Objek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Penerima Fidusia. Jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti dalam menyusun penelitian ini yaitu jenis penelitian hukum normatif-empiris dengan menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan (Statue Approach), Pendekatan Perbandingan (komparatif Approach, dan Pendekatan Kasus (case approach). Hasil penelitian ini menjukkan bahwa: Pertama, Faktor Yang Mendorong Pemberi Fidusia Melakukan Pengalihan Objek Fidusia Kepada Pihak Lain Tanpa Persetujuan dari Penerima Fidusia. Kedua, Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Fidusia Atas Pengalihan Objek Jaminan Fidusia Yang Dilakukan Oleh Pemberi Fidusia Tanpa Persetujuan dari Penerima Fidusia dilakukan oleh pemberi fidusia tanpa persetujuan dari penerima fidusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pasal 23 ayat (2) UU Jaminan Fidusia mengatur bahwa pemberi fidusia tidak dapat mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia Pasal 36 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan bahwa pemberi fidusia yang melakukan pengalihan objek jaminan tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia, dapat dikenakan sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 50 juta (lima puluh juta rupiah) hal ini dapat terlihat dalam putusan perkara Nomor 92/Pid.B/2020/PN.Mar adalah seorang terdakwa yang Bernama Asran Ishak dan Abd. Wahid Iyonu. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana; Jaminan Fidusia; pengalihan