ANALISIS YURIDIS OBSTRACTION OF JUSTICE OLEH PENEGAK HUKUM DALAM TINDAKAN KEJAHATAN TERHADAP TUBUH

MISYANTO (1011417306)
Skripsi
Pembimbing
Lisnawaty W. Badu, SH,. MH sel (0029056903)
Nuvazria Achir, SH.,MH (198510052018032001)
Tanggal Upload
16-06-2023
Abstract

Misyanto‚ NIM. 1011417306, Hukum Pidana, Fakultas Hukum‚ Universitas Negeri Gorontalo, Tahun 2023, Skripsi‚ Analisis Yuridis Obstraction Of Justice Oleh Penegak Hukum Dalam Tindakan Kejahatan Terhadap Tubuh, Lisnawaty W. Badu, SH., MH‚ Pembimbing I dan Nuvazria Achir, SH., MH ‚ Pembimbing II Kejahatan terhadap tubuh merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang memiliki konsekuensi pidana pula. Oleh sebab itu pelakunya harus dijerat dengan sanksi pidana dan kasusnya diselesaikan oleh penegak hukum. akan tetapi, menjadi persoalan ketika penegak hukum yang seharusnya bertugas menyelesaikan persoalan tersebut justru bertindak merintangi penyelesaian kejahatan terhadap tubuh tersebut. Berdasarkan hal tersebut tujuan penelitian ini adalah untuk menelaah pengaturan obstraction of justice dalam hukum pidana di Indonesia dan menguraikan penyelesaian obstraction of justice oleh penegak hukum dalam tindakan kejahatan terhadap tubuh. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis, dan pendekatan kasus Berdasarkan hasil penelitian penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa pengaturan Obstruction of Justice tergambarkan jelas melalui Pasal 221 ayat (1), Pasal 231 dan Pasal 233 KUHP. Selain dalam dasar hukum pidana (KUHP), pengaturan Obstruction of Justice juga dilakukan dalam regulasi hukum pidana khusus lainnya seperti dalam UU Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, bentuk Penyelesaian Obstruction of Justice yang dilakukan Oleh Penegak Hukum Dalam Tindakan Kejahatan Terhadap Tubuh dilakukan melalui penegakan hukum yang dilakukan dengan penyidikan menggunakan konsep Scientific Investigation Crime, penuntutan sesuai dengan bukti dan fakta dalam persidangan, serta penjatuhan putusan oleh hakim di pengadilan Kata Kunci : Obstraction of Justice; Penegak Hukum; Kejahatan; Tubuh