Nurwahid Kiay Demak. NIM: 710521028. Model Penegakan Hukum Terhadap Penambangan Emas Ilegal di Cagar Alam Bumi Panua Desa Karya Baru Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato. Pembimbing I: Dr. Dian Ekawaty Ismail, S.H., M.H. Pembimbing II: Dr. Erman I. Rahim, SH., MH. Prodi Magister Hukum Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo 2023. Tujuan Penelitian ini adalah Mengetahui dan Menganlisis Tentang penegakan hukum terhadap Tambang Emas Ilegal di Cagar Alam Bumi Panua Desa Karya Baru Kecamatan Dengilo kabupaten Pohuwato, Mengetahui dan menganalisis tentang faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap Tambang Emas Ilegal di Cagar Alam Bumi Panua Desa Karya Baru Kecamatan Dengilo kabupaten Pohuwato dan Merumuskan model Ideal penegakan hukum terhadap Tambang Emas Ilegal di Cagar Alam Bumi Panua Desa Karya Baru Kecamatan Dengilo kabupaten Pohuwato. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dimana menggunakan beberapa pendekatan, yakni Pendekatan Perundang-Undangan (Statue Approach); Pendekatan konseptual (Conseptual Approach); Pendekatan Perbandingan (comparative Approach; dan Pendekatan Kasus (case Approach). Penelitian ini menggunakan teknik analisis data dengan logika deduktif. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa: Pertama Penegakan hukum terhadap Tambang Emas Ilegal di Cagar Alam Bumi Panua Desa Karya Baru Kecamatan Dengilo kabupaten Pohuwato sampai dengan saat ini kegiatan tambang emas ilegal di Cagar Alam Bumi Panua Desa Karya Baru Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato belum dapat teratasi secara efektiv, hal ini terkonfirmasi dari ditemukanya masih banyak aktivitas yang terjadi dalam melakukan proses pengalian di daerah konservasi maupun di Kawasan luar konservasi yang belum memiliki ijin eksporasi atau masih dapat dikatakan sebagai aktivitas yang illegal. Kedua, Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap Tambang Emas Ilegal di Cagar Alam Bumi Panua Desa Karya Baru Kecamatan Dengilo kabupaten Pohuwato, yakni: Keterbatasan Sumber Daya dan Personel, Keterlibatan Oknum Aparat dan Masyarakat, Sarana dan Prasana, Keterkaitan dengan Kepentingan Politik dan Ekonomi, Ketidaktahuan Masyarakat, dan Kompleksitas Regulasi. Dalam mengatasi faktor-faktor tersebut, diperlukan kerja sama dan sinergi antara pihak berwenang, masyarakat, dan pelaku usaha, serta adanya komitmen yang kuat dari semua pihak untuk menjaga lingkungan hidup dan menegakkan hukum secara tegas dan konsisten. Ketiga, Model Penegakan hukum terhadap tambang emas ilegal di Cagar Alam Bumi Panua Desa Karya Baru Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato dapat diimplementasikan melalui model ideal yang melibatkan beberapa aspek, yaitu: peningkatan pengawasan; pembentukan satgas; penindakan tegas dan adil; Kerjasama dengan pihak terkait; edukasi dan kesadaran masyarakat; sanksi tegas; pemulihan dan restorasi lingkungan; dan monitoring dan evaluasi. Dengan menerapkan model ideal penegakan hukum seperti ini, diharapkan tambang emas ilegal di Cagar Alam Bumi Panua Desa Karya Baru Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato dapat teratasi secara tuntas. Kata Kunci: Penegakan Hukum; Cagar Alam; Tambang Emas Ilegal