PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PRAKTEK RUGPULL DITINJAU DARI HUKUM POSITIF INDONESIA

MUHAMMAD FADLAN ALI (1011419147)
Skripsi
Pembimbing
Dr. Suwitno Yutye Imran, SH, MH (0022068302)
Apripari, S.H., M.H (0016049501)
Tanggal Upload
22-01-2024
Abstract

MUHAMMAD FADLAN ALI NIM: 1011419147. “PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PRAKTEK RUGPULL DITINJAU DARI HUKUM POSITIF INDONESIA”. Pembimbing 1: Dr. Suwitno Yutye Imran, S.H., M.H. Pembimbing II: Apripari, S.H., M.H. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk rugpull dan bagaimana fenomena ini dapat dikategorikan sebagai suatu tindakan kriminal dalam kerangka hukum pidana Indonesia. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk memahami cara konkrit penegakan hukum pidana terhadap rugpull dilakukan di Indonesia. Rumusan masalah dalam penelitian ini mencakup dua aspek utama. Pertama, bagaimana bentuk rugpull dikategorikan sebagai suatu kriminalisasi dalam hukum pidana? Kedua, bagaimana cara penegakan hukum pidana terhadap rugpull di Indonesia? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis normatif, melibatkan studi mendalam terhadap peraturan-peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Pendekatan ini memungkinkan penelitian untuk memahami konsep rugpull, menganalisis peraturan yang relevan, dan mengevaluasi efektivitas penegakan hukum pidana terhadap fenomena ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rugpull dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal dalam hukum pidana Indonesia, dengan merujuk pada pasal-pasal yang berkaitan dengan penipuan, pemalsuan identitas elektronik, atau ancaman melalui media elektronik. Analisis peraturan-peraturan ini membuka peluang untuk menentukan sanksi pidana yang dapat diterapkan terhadap pelaku rugpull. Selanjutnya, penelitian ini membahas cara konkret penegakan hukum pidana terhadap rugpull di Indonesia. Ditemukan bahwa tantangan teknis, seperti kompleksitas teknologi aset kripto dan kebutuhan akan regulasi yang lebih spesifik, mempengaruhi efektivitas penegakan hukum. Namun, penelitian ini juga menyoroti perlunya kerjasama lintas sektor dan lintas negara untuk mengatasi karakteristik lintas-batas dari tindakan rugpull. Penelitian ini memberikan kontribusi pada pemahaman tentang hukuman pidana terhadap rugpull di Indonesia dan memberikan dasar untuk perdebatan lebih lanjut mengenai regulasi yang lebih efektif dan responsif terhadap tantangan yang muncul dari ekosistem aset kripto. Kata Kunci: Rugpull, Mata Uang Kripto, Kriminalisasi, Penegakan Hukum