PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN SALAH TANGKAP OLEH KEPOLISIAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAM

ANDRES A. HAMZAH (1011420046)
Skripsi
Pembimbing
Prof. Dr. Fence M. Wantu S.H.,M.H (0019017440)
Muhamad Khairun Kurniawan Kadir, S.H.,M.H (0012109501)
Tanggal Upload
09-01-2025
Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban salah tangkap oleh pihak kepolisian, dilihat dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM). Salah tangkap terhadap anak berpotensi melanggar hak-hak dasar mereka, dan dalam konteks ini, perlu adanya pemahaman yang lebih mendalam mengenai perlindungan yang diberikan oleh hukum untuk menghindari dampak negatif terhadap anak tersebut. Penelitian ini mengidentifikasi dua isu utama, yaitu pertama, bagaimana perlindungan hukum bagi anak korban salah tangkap dari perspektif HAM, dan kedua, bagaimana jaminan ganti kerugian serta rehabilitasi bagi anak korban salah tangkap dapat diberikan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, serta doktrin hukum yang berkaitan dengan perlindungan anak dan HAM. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun terdapat upaya perlindungan dalam bentuk hukum, baik melalui konvensi internasional maupun peraturan nasional, pelaksanaan perlindungannya masih menghadapi berbagai kendala, baik dari sisi prosedural maupun implementasi di lapangan. Selain itu, jaminan ganti kerugian dan rehabilitasi bagi anak korban salah tangkap masih terbatas, memerlukan perhatian lebih dalam rangka memenuhi hak anak yang telah dilanggar. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Anak, Salah Tangkap, Hak Asasi Manusia, Ganti Kerugian, Rehabilitasi.