ANALISIS KODE ETIK JURNALISTIK PADA MEDIA ONLINE FAKTANEWS.COM TENTANG PEMBERITAAN PERSELINGKUHAN PEJABAT PUBLIK DI POHUWATO

MOH. ADI EFENDI HASAN (291416033)
Skripsi
Pembimbing
Dr. Noval S. Talani, M.Ds, M.Si (0012117905)
Dr. Yowan Tamu, S.Ag, MA (0006087704)
Tanggal Upload
23-08-2023
Abstract

Moh. Adi Efendi Hasan, Nim 291416033 Tahun 2023. Dalam kegiatan jurnalistik yang menghasilkan berita, profesi jurnalis dilandasi kaidah etika jurnalistik. Wartawan dan redaktur adalah orang yang melakukan kegiatan jurnalistik, yaitu. orang yang secara teratur memproduksi berita, yang tulisannya disiarkan dan dimuat secara teratur di media massa untuk disebarluaskan kepada masyarakat umum. Oleh karena itu jurnalisme adalah sebuah profesi dan setiap profesi memiliki aturan etika. Kode etik dibuat sebagai acuan moral untuk mengatur perilaku jurnalis. Etika jurnalistik adalah standar perilaku dan moralitas yang mengikat jurnalis pada pekerjaannya. Menilai pentingnya penerapan kode etik jurnalistik dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik, maka peneliti melakukan penelitian tentang analisis isi pemberitaan media online FaktaNews.com dalam kasus pemberitaan perselingkuhan pejabat publik (Wakil Bupati Pohuwato). Hasil dari Penelitian Kualitatif ini menunjukan bahwa media pemberitaan yang diteliti terbukti melanggar kode etik jurnalistik karena tidak melakukan konfirmasi dan klarifikasi terkait isu yang akhirnya mereka angkat sebagai konsumsi publik kepada orang yang diberitakan, sehingga berita yang diterbitkan tidak sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik. Kata kunci : kode etik, kaidah, jurnalistik,wartawan. Pejabat .