PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRASI TERHADAP PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI KABUPATEN BUOL

FATRISIA SY.BAKULU (710521019)
Tesis
Pembimbing
Dr. Dian Ekawaty Ismail, SH., MH (0023127405)
Dr. Erman I. Rahim, S.Pd., S.H., M.H. (0024127004)
Tanggal Upload
18-06-2023
Abstract

FATRISIA SY. BAKULU, NIM: 710521019, PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRASI TERHADAP PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI KABUPATEN BUOL, PEMBIMBING I DR. DIAN EKAWATY ISMAIL, S.H., M.H, PEMBIMBING II DR. ERMAN I. RAHIM, S. PD., M.H Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penegakan hukum administrasi terhadap pengelolaan lingungan hidup, untuk mengetahui dan menganalisis faktor kendala dalam proses penegakan hukum administrasi terhadap pengelolaan lingkungan hidup, dan menganalisis dan mengonstruksikan model ideal penegakan hukum penegakan hukum administrasi terhadap lingkungan hidup di Kabupaten Buol. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Hukum Normatif-Empiris, menggunakan pendekatan pendekatan perundang-undangan “statute approach”, pendekatan kasus “case approach”, dan pendekatan konseptual “conceptual approach”. Selanjutnya disusun secara sistematis untuk diperoleh gambaran yang utuh, dan peneliti mengolahnya dengan menggunakan teknik deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Penegakan hukum administrasi lingkungan di Kabupaten Buol terhadap pelanggaran pengelolaan lingkungan oleh PLTD LOS dilakukan dengan upaya pengawasan sebagai langkah preventif. 2) Faktor Hambatan Penegakan Hukum Administrasi Lingkungan PLTD LOS Kabupaten Buol yakni meliputi hambatan internal. 3) Model Ideal Penegakan Hukum Administrasi Lingkungan PLTD LOS Kabupaten Buol yang ditawarkan yakni pertama, melalui pengawasan secara langsung dan pengawasan secara tidak langsung dengan tujuan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup. Selanjutnya, kedua, penerapan sanksi secara kumulatif internal yang dilakukan dengan menggabungkan beberapa jenis sanksi administrasi pada satu pelanggaran. Lembaga yang berwenang menjatuhkan sanksi administrasi harus mempertimbangkan beberapa hal berikut ini dalam menentukan pengenaan sanksi administrasi secara bertahap atau kumulatif, yaitu:Tingkat atau berat ringannya jenis pelanggaran yang dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan; Tingkat penaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap pemenuhan perintah atau kewajiban yang ditentukan dalam sanksi administrasi; Rekam jejak ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan: dan/atau Tingkat pengaruh atau implikasi pelanggaran terhadap lingkungan hidup. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Administrasi, Pengelolaan Lingkungan Hidup