EFEKTIFITAS PENANGGULANGAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS DITINJAU DARI PASAL 23 PERATURAN DAERAH KOTA GORONTALO NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KETERTIBAN UMUM

ALHIMNY FITRAH JANU (1011417317)
Skripsi
Pembimbing
Mutia Cherawaty Thalib, S.H., M.Hum (0004076904)
Abdul Hamid Tome, S.H., M.H. (198405012015041002)
Tanggal Upload
17-06-2023
Abstract

Alhimny Fitrah Janu, 1011417317 : “EFEKTIVITAS PENANGGULANGAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS DITINJAU DARI PERATURAN DAERAH KOTA GORONTALO PADA PASAL 23 PERDA NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KETERTIBAN UMUM”,Ibu Mutia Cherawaty Thalib, S.H., M.Hum selaku Pembimbing I: Bapak Abdul Hamid Tome, S.H., M.H. selaku pembimbing II Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo Penelitian ini bertujuan untuk mengukur efektivitas penanggulangan gelandangan dan pengemis di Kota Gorontalo berdasarkan Pasal 23 Perda No. 1 Tahun 2018 Tentang Ketertiban Umum. Kemudian juga untuk mengetahui dan menjelaskan apa saja faktor yang menghambat penanggulangan gelandangan dan pengemis. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris (sosiologis), dimana sumber bahan penelitian hukum didapatkan melalui wawancara dan melakukan observasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa penanggulangan gelandangan dan pengemis di Kota Gorontalo belum efektif. Hal ini disebabkan oleh usaha yang dilakukan adalah sebatas usaha represif dengan menggunakan Satuan Polisi Pamong Praja sebagai perangkat penyelenggara pemerintah atas dasar Perda Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum. Kemudian faktor yang menghambat penanggulangan gelandangan dan pengemis terbagi dalam faktor internal, diantaranya: keterbatasan biaya operasional, kurangnya sarana dan prasarana, kurangnya instansi yang terlibat, dan kebocoran informasi ke publik. Adapun faktor eksternal adalah: adanya oknum yang mengkoordinir gelandangan dan pengemis, dan kebiasaan masyarakat yang gemar memberi. Perda Ketertiban Umum sejatinya tidak dapat mengakomodir secara menyeluruh tentang upaya penanggulangan gelandangan dan pengemis. Oleh karena itu, bersama hasil penelitian ini kemudian peneliti merekomendasikan pembentukan Peraturan Daerah tentang penanggulangan Gelandang dan Pengemis .Dalam perda tersebut seluruh hambatan yang dihadapi dapat dibahas secara konkret dan komprehensif, lalu menentukan langkah-langkah penanggulangan yang solutif. Kata Kunci: Gelandangan, Pengemis, Ketertiban Umum