PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INFORMAN DALAM UNDERCOBER BUY SEBAGAI STRATEGI PENGUNGKAPAN KEJAHATAN NARKOTIKA.

MAHYUDIN POPOI (710522041)
Tesis
Pembimbing
Dr. Dian Ekawaty Ismail, SH., MH (0023127405)
Dr. Erman I. Rahim, S.Pd., S.H., M.H (0024127004)
Tanggal Upload
06-02-2025
Abstract

MAHYUDIN POPOI, NIM 710522041, 2022. Perlindungan Hukum bagi Informan dalam Undercober Buy sebagai Strategi Pengungkapan Kejahatan Narkotika. Dr. Dian Ekawaty Ismail, S.H., M.H. selaku pembimbing I dan Dr. Erman I. Rahim, S,Pd.,S.H.,M.H selaku pembimbing II. Pascasarajana Universitas Negeri Gorontalo. Perlindungan hukum bagi informan dalam operasi pembelian terselubung merupakan isu penting dalam strategi pengungkapan kejahatan narkotika di Indonesia, yang sering kali menghadapi tantangan regulasi dan keselamatan. penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Kekuatan Hukum terhadap Pembelian Terselubung (Undercover Buy) narkotika yang dilakukan oleh bukan anggota kepolisian (informan), serta menganalisis bentuk perlindungan dan hukum terhadap informan yang digunakan dalam penyelidikan kejahatan narkotika. Metode penelitian ini adalah Normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa kewenangan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pembelian terselubung (Undercover buy) telah diatur dalam pasal 75 (j) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sehingga dalam pelaksanaannya adalah sah, tetapi tidak jelaskan maksud dari pembelian terselubung.buku petunjuk lapangan penyelidikan telah direvisi dengan Surat Keputusan Kepolisian No SKep/1205/IX/2000 tentang revisi himpunan Juklak/Juknis proses penyidikan tindak pidana, didalamnya mengatakan dapat dilakukan berdasarkan surat perintah tertulis pimpinan. Penggunaan informan dalam pelaksanaan teknik pembelian terselubung tidak diatur tegas dalam peraturan. Tetapi, implisitnya diperbolehkan berdasarkan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian mengenai diskresi kepolisian. Pada dasarnya, mengenai hak dan kewajiban informan tidak diatur secara khusus, tetapi biasanya diatur dalam perjanjian atau dokumen kerja sama antara informan dan pihak penegak hukum termasuk didalamnya hak informan terhadap mendapatkan perlindungan hukum untuk menjaga keselamatan dirinya dan keluarganya dari bahaya. Penelitian ini merekomendasikan pembaruan regulasi untuk memperkuat perlindungan hukum bagi informan guna meningkatkan keberhasilan operasi penegakan hukum narkotika Kata Kunci : Informan, Teknik Undercover Buy Narkotika, Perlindungan Hukum.