AMBIVALENSI HUKUM TERHADAP KREDIT BANK YANG BERIMPLIKASI TINDAK PIDANA KORUPSI

MOHAMAD SYAHNEZ WELDEN ADITYA CONO (710522022)
Tesis
Pembimbing
Prof. Dr. Fence M. Wantu, S.H., M.H. (0019017404)
Dr. Dian Ekawaty Ismail, S.H., M.H. (0023127405)
Tanggal Upload
11-06-2025
Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penyelesaian kredit bank yang berimplikasi tindak pidana korupsi ditinjau dari asas kekhususan sistematis serta ius constituendum terhadap penyelesaian kredit bank. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Hukum Normatif, menggunakan pendekatan pendekatan perundang-undangan “statute approach” dan pendekatan konseptual “conceptual approach”. Selanjutnya disusun secara sistematis untuk diperoleh gambaran yang utuh, dan peneliti mengolahnya dengan menggunakan teknik deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyelesaian kredit bank yang berimplikasi tindak pidana korupsi ditinjau dari kekhususan sistematis dalam praktiknya kredit bermasalah pada bank pemerintah sering kali dijerat menggunakan Undang-Undang Tipikor sedangkan tidak demikian pada bank swasta. Hal ini menyebabkan penegakan hukum perbankan mengalami situasi yang ambigu seperti multi-kriminalisasi/standart ganda, disparitas penegakan hukum, bahkan overkriminalisasi yang berimplikasi pada ketidakpastian hukum. Secara kekhususan sistematis, perbuatan pihak internal maupun eksternal bank yang menyebabkan kredit bermasalah sejatinya telah diatur dalam Undang-Undang Perbankan mengenai ketentuan pidana kegiatan usaha bank yang lebih spesifik dan terperinci terhadap pelanggaran prinsip kehatian-hatian oleh Anggota dewan komisaris atau yang setara, anggota direksi atau yang setara, atau pegawai Bank dalam penyaluran kredit. Selanjutnya, penyelesaian kredit bank dimasa yang akan datang ius constituendum dapat diupayakan dengan membuat kebijakan khusus yang bersifat beschikking melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) meliputi seluruh elemen dalam sistem peradilan pidana yang dimaksudkan memberikan kamar-kamar pemisah antara tindak pidana perbankan dan tindak pidana di bidang perbankan dalam menjalankan kegiatan usaha bank. Adapun beberapa hal yang menjadi pokok gagasan dalam kebijakan ini, yakni: pertama, memberikan pemisahan antara kredit bermasalah dalam konteks perdata dan pidana. Kedua, memberikan pemisahan antara kualifikasi penyimpangan penyaluran kredit sebagai tindak pidana perbankan dan tindak pidana di bidang perbankan berdasarkan modus operandi dan fakta dominan. Kata Kunci: Ambivalensi, Kredit Bank, Tindak Pidana Perbankan, Tindak Pidana Korupsi.