PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN INVESTASI ILEGAL

AGUS SUSANTO (710521026)
Tesis
Pembimbing
Prof. Dr. Fenty U. Puluhulawa, SH., M.Hum (0009046804)
Dr. Dian Ekawaty Ismail, SH., MH (0009046804)
Tanggal Upload
17-06-2023
Abstract

AGUS SUSANTO, NIM. 710521026, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN INVESTASI ILEGAL, PEMBIMBING I PROF. DR. FENTY U. PULUHULAWA, S.H., M.HUM, PEMBIMBING II DR. DIAN EKAWATY ISMAIL, S.H., M.H Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum korban tindak pidana investasi ilegal serta menganalisis dan mengonstruksikan model perlindungan hukum bagi korban tindak pidana investasi ilegal. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Hukum Normatif, menggunakan pendekatan pendekatan perundang-undangan “statute approach”, pendekatan kasus “case approach”, dan pendekatan konseptual “conceptual approach”. Selanjutnya disusun secara sistematis untuk diperoleh gambaran yang utuh, dan peneliti mengolahnya dengan menggunakan teknik deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa upaya perlindungan hukum bagi korban tindak pidana investasi illegal dapat dilakukan dengan upaya preventif dan upaya represif. Perlindungan hukum secara preventif menjadi tugas dan tanggungjawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melakukan sosialisasi dan mengedukasi warga masyarakat yang dilaksanakan secara berkelanjutan dan terprogram meliputi: Sosialisasi terhadap masyarakat perihal karakter kegiatan penghimpunan dana dan pengelolaan investasi, membentuk Satgas Waspada Investasi (SWI), melakukan publikasi terhadap penghentian penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi perusahaan investasi ilegal. Sedangkan perlindungan hukum secara represif menjadi tugas dan tanggungjawab aparat penegak hukum (penyidik, penuntut umum dan hakim pengadilan) dengan menggunakan sarana pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Penggunaan pidana yang paling berat untuk memberikan efek jera kepada pelaku ini hanyalah pendekatan yang tidak memperhatikan aspek perlindungan atas kerugian para korban. Adapun model perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana investasi ilegal yakni melakukan pembaharuan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pendekatan asset recovery pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Konsep yang termuat dalam Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang merupakan pidana tambahan yang dapat dikonsepkan dalam ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Jadi perlindungan pengembalian kerugian korban kejahatan investasi ilegal dari pelaku dapat dilakukan dengan mekanisme yang paling mendekati pada ketentuan pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian optimalisasi pengembalian kerugian korban tindak pidana investasi ilegal akan tercapai. Kata Kunci: Investasi Ilegal, Korban, Perlindungan Hukum.