KEDUDUKAN AGUNAN TAMBAHAN DALAM KREDIT USAHA RAKYAT USAHA MIKRO KECIL MENENGAH (STUDI DI BANK BRI CABANG KOTA GORONTALO)

PIPIT SALSADILLAH AMAC (1011416027)
Skripsi
Pembimbing
Mutia Cherawaty Thalib, SH., M.HUM (004076904)
Sri Nanang Meiske Kamba, SH., MH (0005058904)
Tanggal Upload
19-06-2023
Abstract

Pipit Salsadillah Amac‚ Hukum Perdata, Fakultas Hukum‚ Universitas Negeri Gorontalo, Juni 2023, Skripsi‚ Kedudukan Agunan Tambahan Terhadap Kredit Usaha Rakyat Usaha Mikro Kecil Menengah (Studi di Bank BRI Cabang Kota Gorontalo), Mutia Cherawaty Thalib, SH., M.Hum‚ Pembimbing I dan Sri Nanang Meiske Kamba SH., MH ‚ Pembimbing II. Pasal 14 ayat (3) Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat menjelaskan bahwa permintaan agunan tambahan yang dilakukan oleh lembaga perbankan terhadap pengajuan KUR mikro dan KUR penempatan tenaga kerja Indonesia tidak diwajibkan dan tanpa perikatan. Namun demikian, masih saja terdapat permintaan agunan tambahan yang dilakukan terhadap pengajuan KUR di Kota Gorontalo. Berdasarkan hal tersebut tujuan penelitian ini adalah untuk menelaah Kedudukan Agunan Tambahan Terhadap Kredit Usaha Rakyat Usaha Mikro Kecil Menengah di Bank BRI Cabang Gorontalo dan faktor hukum yang membuat terjadinya permintaan agunan tambahan pada KUR mikro di bank BRI cabang Kota Gorontalo. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yuridis yang ditunjang oleh data empiris yang diperoleh melalui tekhnik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun lokasi penelitian dilakukan disalah satu bank yang menyalurkan KUR di Kota Gorontalo dan menjadikan perwakilan dari pihak bank dan pelaku UMKM sebagai sampel Berdasarkan hasil penelitian penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa: Pertama, kewajiban adanya agunan tambahan terhadap pengajuan KUR yang dilakukan oleh UMKM di Kota Gorontalo mempunyai kedudukan sebagai kebijakan internal dari bank tersebut dalam rangka menjamin pemberian KUR bagi UMKM agar debitur mampu menyelesaikan kredit yang diajukan. Akan tetapi, hal tersebut pada dasarnya justru merupakan bentuk pelanggaran terhadap regulasi perbankan yang tidak mengharuskan adanya agunan tambahan bagi KUR yang diajukan oleh UMKM. Kedua, faktor hukum yang membuat terjadinya permintaan agunan tambahan pada KUR mikro di bank BRI cabang kota gorontalo ialah adanya Keamanan Bank Dalam Memberikan Kredit yang berkaitan dengan prisnip kehati-hatian bank diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU Perbankan, kondisi debitur yang berkaitan dengan kondisi faktual usaha dan kondisi riwayat transaksi kredit sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019, serta besaran kredit yang diajukan seseuai dengan jenis KUR yang disediakan oleh bank Kata Kunci : Agunan Tambahan; KUR; UMKM; Kota Gorontalo.