PERAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA FINANCE DI KOTA GORONTALO

MOHAMMAD ALFAJAR MURSIDAH (1011418200)
Skripsi
Pembimbing
Nirwan Junus, SH.MH (0002066906)
Sri Nanang Meiske Kamba (0005058904)
Tanggal Upload
25-08-2023
Abstract

MOH. ALFAJAR MURSIDAH. NIM. 1011418200. “PERAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA FINANCEDI KOTA GORONTALO”. Pembimbing I: Nirwan Junus, S.H., M.H. Pembimbing II: Sri Nanang M. Kamba, S.H., M.H. Keadaan yang sangat tidak seimbang antara konsumen dan pelaku usaha merupakan suatu potensi besar yang dapat menimbulkan persengketaan antara konsumen dan pelaku usaha.Pemerintahtelahmengeluarkanundang-undangyangmengaturtentangperlindungankonsumen,khususnyaUndang-UndangNomor8Tahun1999tentangPerlindunganKonsumen.Tujuannyagunamemberiperlindungankepada konsumen.Penelitian ini dimaksudkan untuk: (1) untuk mengetahui bagaimana peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam menyelesaikan sengketa Finance (2) untuk mengetahui apa saja kendala-kendala yang dihadapi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam menyelesaiakan sengketa Finance.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris, dengan menggunakan pendekatan kepustakaan dan penelitian di lapangan.Sumber bahan hukum yang dipakai adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan pertama, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Gorontalo telah mengerjakan perannya yang berjumlah 11 (sebelas) diantaranya adalah menyelesaikan sengketa konsumen dengan 3 (tiga) cara yaitu mediasi, konsiliasi dan arbitrase, membuka konsultasi seputur perlindungan konsumen, jika ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) maka Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) wajib melaporkan kepada penyidik, Badan Penylesaian Sengketa Konsumen (BPSK) wajib menerima pengaduan secara tertulis maupun tidak tertulis, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) bertugas melakukan pemeriksaan dan penelitian terkait sengketa kosumen, BPSK memanggil pelaku usaha yang diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) berhak menghadirkan saksi ahli, saksi atau seseorang yang dianggap mengetahui pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), memeriksan kebenaran bukti, memastikan ada atau tidaknya kerugian di pihak konsumen, Hasil penelitian yang kedua adalah, Kendala apa saja yang dihadapi BPSK Kota Gorontalo dalam menyelesaikan sengketa Finance di Kota Gorotanlo, kendala tersebut dibagi menjadi dua bagian yaitu secara Internal dan Eksternal. Untuk yang Internal terdapat pencantuman klausula baku, meminta bantuan penyidik untuk memanggil pelaku usaha yang tidak mau menghadiri undangan dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Gorontalo, terakhir yaitu kendala di keuangan yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Gorontalo masih belum bisa mengelola dana mereka secara hibah (dikelola mandiri). Kata Kunci: Penyelesaian, Sengketa, Konsumen.