PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL DI KABUPATEN GORONTALO YANG DITINJAU DARI KOMPILASI HUKUM ISLAM

NURFIKA PALILATI (1011419002)
Skripsi
Pembimbing
Nirwan Junus, SH.MH (0002066906)
Zamroni Abdussamad, SH.MH (0012077005)
Tanggal Upload
29-05-2023
Abstract

Nurfika Palilati, NIM: 101419002. Skripsi, “Pencatatan Perkawinan Beda Agama di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gorontalo Yang Ditinjau Dalam Kompilasi Hukum Islam”. Pembimbing I Nirwan Junus SH., MH. Dan Pembimbing II Zamroni Abdussamad SH., MH, Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo. 2023 Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tinjauan kompilasi hukum Islam terhadap pencatatan perkawinan beda Agama di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gorontalo dan bagaimana impilikasi yuridis terhadap pencatatan perkawinan beda Agama di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Gorontalo. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis sosiologis dengan pendekatan kualitatif, bersifat deskriptif dan menggunakan analisis. Hasil penelitian ini menunjukkan perselisihan pencatatan perkawinan beda Agama di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ditinjau dalam kompilasi hukum Islam yakni Pencatatan Perkawinan Beda Agama pada dasarnya dilarang dalam aturan Kompilasi Hukum Islam salah satunya dijelaskan dalam Pasal 40 Huruf (c) Kompilasi Hukum Islam. Dimana salah satu disebutkan dalam Pasal tersebut adalah Wanita atau pria dilarang menikahi Wanita atau Pria selain Agama Islam. Kantor Urusan Agama hanya dapat mencatatakan perkawinan yang beragama Islam, berbeda halnya dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dimana mereka hanya dapat mencatatkan perkawinan tersebut dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, namun untuk mengeluarkan akta nikah harus menunggu Putusan dari Pengadilan. Adapun akibat hukum antara lain: dapat memberikan pengaruh terhadap status kedudukan anak, status perkawinan, status administrasi kependudukan dan akibat hukum Islam terhadap Pencatatan Perkawinan Beda Agama serta akibat hukum dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Kata Kunci: Pencatatan, Perkawinan, Beda Agama