Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mendeskripsikan proses pemekaran serta perkembangan Desa Bongohulawa dalam rentang waktu dari tahun 2010 hingga 2020. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian sejarah, yang mencakup tahapan heuristik (pengumpulan sumber), kritik sumber, interpretasi (penafsiran), dan historiografi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Desa Bongohulawa, merupakan hasil pemekaran dari Desa Bongopini yang terletak diKecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bonebolango, sebelum menjadi desa depinitif, desa ini dikenal sebagai Desa Bongopini. Proses pemekaran dimulai pada tahun 2010 melalui musyawarah, Pembentukan desa ini diprakarsai oleh beberapa tokoh, diantaranya bapak Mustapa, bapak Iwan Nusi, bapak Samin Djali, bapak Paris Jawi (Alm), ibu Ningsih, setelah melalui tahapan musyawarah dan persiapan 2012 pada saat itu Desa Bongohulawa dipimpin oleh Samin Djali. Kemudian Desa Bongohulawa ditetapkan sebagai desa persiapan, desa persiapan dengan Iwan Nusi sebagai kepala desa depinitif, pada tahun 2015 ditetapkan menjadi desa depinitif. Kemudian Desa Bongohulawa menunjukkan perkembangan yang signifikan, terutama dalam bidang perekonomian yaitu masuknya anggaran dana desa, sehingga pemerintah Desa Bongohulawa bisa membangun kantor Desa, rumah layak huni (mahyani), dan bantuan untuk masyarakat yang kurang mampu, serta perkembangan pertanian yang berkelanjutan, perkembangan dalam bidang pendidikan yaitu sekolah dasar (SD), dan sekolah TK, sosial budaya, dan politik yaitu dalam pemilihan kepala desa serta dibentuknya struktur pemerintah Desa Bongohulawa, yang mengelola anggaran dan menjalankan pembangunan di desa. Kata Kunci: Pemekaran Desa, Bongohulawa, Perkembangan, Ekonomi, Budaya, Politik.