ANALISIS PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN (STUDI KASUS DESA BENDUNGAN KECAMATAN BULANGO UTARA KABUPATEN BONE BOLANGO)

INAYAH SAMIR (1011419129)
Skripsi
Pembimbing
Lisnawaty W. Badu, S.H., M.H. (0029056903)
Suwitno Yutye Imran, SH, MH (0022068302)
Tanggal Upload
09-06-2023
Abstract

INAYAH SAMIR. 1011419129, 2023. ANALISIS PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN (STUDI KASUS DESA BENDUNGAN KECAMATAN BULANGO UTARA KABUPATEN BONE BOLANGO) Dibimbing Oleh Masing-Masing Pembimbing I: Lisnawaty. W. Badu, SH., MH dan Pembimbing II: Suwitno Yutye Imran, SH., MH. Jurusan Ilmu Hukum Universitas Negeri Gorontalo. Penyelesaian kasus perkara pencurian haruslah dijalankan dengan baik agar dimana kita dapat membuat pelaku berpikir untuk tidak dapat dan tidak akan mau untuk mengulangi perbuatan tersebut secara berulang kali dan tidak menimbulkan korban atas perbuatannya itu. Hukum di Indonesia diharuskan untuk bertindak tegas untuk memberikan hukuman yang setimpal atas perbuatan dari kasus-kasus pencurian yang sering dijumpai. Jenis penelitian yang digunakan adalah Penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tindak pidana pencurian tidak tepat untuk diselesaikan secara musyawarah karena tidak membuat pelaku merasakan efek jera kepada dirinyapenelitian ini memberikan kesimpulan bahwa tindak pidana pencurian tidak tepat untuk diselesaikan secara musyawarah dan desa tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan tindak pidana pencurian. Tidak tepatan penyelesaian pencurian yang dilakukan oleh desa terlihat dari 3 perspektif yang ada yaitu hukum, sosiologis dan kriminologis, ketiga perspektif tersebut menunjukkan bahwa tindak pidana pencurian bukanlah hal yang tepat untuk diselesaikan hanya dengan cara msuyawarah saja dan juga dilihat dari kewenangan kepala desa dalam menyelesaikan perselisihan yang sebagaimana sudah diatur dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 lalu dalam Pasal 26 ayat 4 huruf K desa tidak mempunyai kewenangan dalam menyelesaikan tindak pidana pencurian karena Pasal tersebut hanya bersifat perselisihan. Kata Kunci: Tindak Pidana, Pencurian, Kewenangan Desa