Ridwan Harun, 1011416110. Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perusakan Kawasan Cagar Alam Tanjung Panjang Di Kecamatan Randangan. Ibu Dr. Dian Ekawaty Ismail, SH.,M.H selaku pembiming I dan Ibu Lisnawaty W. Badu, SH.,M.H selaku pembimbing II Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo. Penulisan Skripsi 2023. Skripisi ini merupakan sebuah hasil penelitian Empiris dengan maksud untuk untuk menjawab segala permasalahan yang timbul terkait dengan adanya aktivitas pertambakan dalam kawasan cagar alam tanjung panjang di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato yang berujung pada tindakan perusakan terhadap kawasan konservsi. Kawasan cagar alam sendiri merupakan satu kawasan yang dilarang adanya aktivitas yang dapat merusak atau merubah bentuk dan fungsi suatu kawasan cagar alam. Perlindungan terhadap kawasan cagar alam sendiri secara tegas dan jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam dan eksosistemnya. Dalam peraturan tersebut dengan tegas disebutkan larangan untuk melakukan kegiatan yang dapat merubah fungsi kawasan dan disertai dengan sanksi pidana bagi pelaku yang melakukan perusakan terhadap suatu kawasan cagar alam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, yaitu dengan berdasarkan data permasalahan yang terjadi dilapangan yang kemudian dilakukan analisis menggunakan teori-teori yang berkaitan dan dikaji dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tujuan untuk memecahkan permasalahan yang ada. Penlitian ini menggunakan data primer berupa hasil observasi dilapangan dan wawancara langsung kepada pihak Polres Pohuwato sebagai pihak yang berwenang dalam melakukan penegakan hukum. Selain itu, penelitian ini juga menggunakan data sekunder sebagai bahan pendukung yang meliputi studi kepustakaan atau bahan-bahan hukum lainnya. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, diketahui bahwa hingga saat ini pelaku tindak perusakan kawasan cagar alam tanjung panjang di Kecamatan Randangan belum menerima efek jerah atau sanksi hukuman pidana sebagaimana dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam artian, penegakan hukum terhadap pelaku perusakan kawasan perusakan cagar alam tanjung panjang belum direalisasikan oleh pihak kepolisian. Pihak kepolisian Polres Pohuwato hanya terpaku melakukan tindakan preventif kepada pelaku atau pemilik lahan tambak dalam kawasan cagar alam namun tidak melakukan upaya represif meskipun perusakan terus dilakukan. Rentannya konflik sosial yang akan terjadi jika dilakukan tindakan refresif menjadi salah satu alasan pihak kepolisian enggan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku perusakan cagar alam. Selain itu, pihak kepolisian mengaku terkendala dalam proses pembuktian berupa dokumen lingkungan yang diminta oleh pihak pengadilan. Hal itu merupakan sebagai akibat karena masih lemahnya komunikasi dan koordinasi antara pihak kepolisian dengan instansi terkait lainnya. Pihak kepolisian harus lebih tegas dan jelih dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelaku perusakan kawasan cagar alam. Kemampuan aparat kepolisian dilapangan harus benar-benar mampu mengambil tindakan refresif dengan mempertimbangan segala kemungkinan terjadinya konflik sosial dalam masyarakat. Selain itu, dalam mengatasi segala hambatan dalam proses pembuktian berupa dokumen lingkungan yang dimaksud, pihak kepolisian harus lebih memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan semua pihak yang berkaitan dengan kawasan cagar alam. Pemahaman tentang pentingnya suatu kawasan cagar alam terhadap kehidupan yang berkelanjutan harus dimiliki oleh aparat kepolisian maupun pihak terkait lainnya. Kata Kunci: Cagar Alam, Penegkan Hukum, Peran Kepolisian