ADE RIZKIA ARUMDANI RUSDI, NIM. 710521007, PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENGGUNA JASA PROSTITUSI ONLINE DI INDONESIA, PEMBIMBING I PROF. DR. FENTY U. PULUHULAWA, S.H., M.HUM, PEMBIMBING II DR. DIAN EKAWATY ISMAIL, S.H., M.H Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pengguna jasa prostitusi online dari aspek kebijakan pidana Indonesia dan untuk ius constituendum terhadap pertanggungjawaban pidana terhadap pengguna jasa prostitusi online di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Hukum Normatif, menggunakan yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan perbandingan (comparative approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Selanjutnya disusun secara sistematis untuk diperoleh gambaran yang utuh, dan peneliti mengolahnya dengan menggunakan teknik deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana pengguna jasa prostitusi online di Indonesia dapat dilihat apakah pelakunya bersalah dan adanya tindakan yang bersifat melawan hukum. Sedangkan, untuk menentukan apakah suatu perbuatan dapat dipidana atau tidaknya, didasarkan dengan asas legalitas yang merupakan dasar pokok hukum pidana yang artinya tiada pidana tanpa peraturan yang mengancam terlebih dahulu. Maka prostitusi dalam pengaturannya terdapat dari skala Undang-Undang dan Peraturan Daerah. Sedangkan, dalam beberapa Undang-Undang tersebut masih terdapat kekosongan hukum bagi pengguna jasa prostitusi untuk dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana. Selanjutnya, pertanggunggjawaban pidana pengguna jasa prostitusi online pada kebijakan pidana yang akan datang (ius constituendum) diharapkan mampu menjawab persoalan tindak pidana prostitusi online. Sejauh perkembangannya, regulasi yang berlaku tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat atau yang di cita-citakan oleh masyarakat untuk memberikan efek jerah terhadap pengguna jasa prostitusi. Dengan demikian maka tidak ada lagi bentuk perbuatan persetubuhan yang dilegalkan yang dapat merugikan masyarakat dalam bentuk materiil maupun moral. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Prostitusi Online, Pengguna Jasa