Pemanfaatan lahan oleh masyarakat Dusun Bontula Desa Barakati Kecamatan Batudaa Kabupaten Gorontalo yang secara turun temurun telah lebih dari 100 tahun yang mendiami dan memanfaatkan tanahnya untuk pertanian dan peternakan, oleh karena itu di tetapkan sebagai tanah adat Masyarakat Barakati, tetapi dengan ketentuan yang ada pemerintah mengambil alih tanah menjadi hutan lindung sebagaimana yang telah di atur dalam putusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No: SK. 325/Menhut-I/2010 Tentang Penunjukan Kawasan Hutan Provinsi Gorontalo Menteri Kehutanan Republik Indonesia dan NO: SK.6621/ MENLHK-PKTL/ KUH/ PLA.2/ 10/ 2021 Tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Gorontalo Sampai Dengan Tahun 2020. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui status hukum kepemilikan tanah adat oleh masyarakat Barakati Kabupaten Gorontalo dan Faktor-faktor yang melatar belakangi pemerintah membatalkan hutan adat Barakati dan mengalihfungsikanya ke Hutan Lindung. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa, status tanah adat di Barakati lemah dimata hukum karena tidak memenuhi syarat yag ditetapkan oleh undang-undang. Sedangkan faktor yang melatar belakangi pemerintah membatalkan hutan adat Barakati dan mengalihfungsikanya ke hutan lindung yaitu; ketidaktauan pemerintah terkait sejarah adat di desa barakati, kecamatan batudaa, tidak adanya dokumen resmı dari masyarakat adat, regulasi dan untuk mencegah bencana alam. Kata Kunci: Tanah; Adat; Hutan;