ANALISIS YURIDIS KEABSAHAN PERKAWINAN DENGAN ADANYA PEMALSUAN DATA (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA GORONTALO NOMOR 465/PDT.G/2022/PA.GTLO)

DONNY RAHMAT SALEH (1011416068)
Skripsi
Pembimbing
Hj. Mutia C.Thalib,SH.,M.HUM (0004076904)
Julius T. Mandjo, S.H., M.H. (0004076904)
Tanggal Upload
19-06-2023
Abstract

Donny Rahmat Saleh. NIM: 1011416068. Analisis Yuridis Keabsahan Perkawinan Dengan Adanya Pemalsuan Data (Studi Putusan Pengadilan Agama Gorontalo Nomor 465/Pdt.G/2022/PA.Gtlo). Dibimbing oleh Ibu Mutia Cherawaty Thalib, S.H., M.Hum sebagai Pembimbing Utama dan Bapak Julius T. Mandjo, S.H., M.Hum sebagai Pembimbing Kedua. Tujuan Penelitian ini adalah menjelaskan terkait analisis yuridis keabsahan perkawinan dengan adanya pemalsuan data berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Gorontalo serta implikasinya. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif atau doktrinal. Adapun pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) serta pendekatan kasus (case approach). Selanjutnya, dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; Pertama, batalnya suatu perkawinan hanya dapat diputuskan oleh pengadilan. Pemalsuan identitas atau pemalsuan data dalam perkawinan tidak akan terjadi apabila perkawinan dilaksanakan dengan mengikuti prosedur yang berlaku. Artinya akan merujuk pada syarat-syarat perkawinan diatur dalam Pasal 6-12 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Gorontalo Nomor Perkara 465/Pdt.G/2022/PA.Gtlo terdapat bukti surat berupa Fotokopi Kutipan Akta Nikah Nomor: 0107/07/VI/2022, maka berdasarkan fakta persidangan bahwa perkawinan tersebut masih dianggap sah meskipun terdapat pemalsuan data sampai adanya putusan pembatalan perkawinan tersebut. Kedua, implikasi putusan pembatalan perkawinan dengan adanya pemalsuan data berimplikasi pada; 1) batalnya perkawinan antara suami dan istri; 2) buku kutipan akta nikah yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi; 3) akibat hukum pembatalan perkawinan dan perlindungan terhadap hak anak, bagi anak- anak yang lahir dari perkawinan yang dibatalkan tersebut tetap berkedudukan sebagai anak sah, dengan demikian, anak tetap menjadi tanggungjawab kedua belah pihak suami dan istri. Kata Kunci: Keabsahan, Perkawinan, Pemalsuan Data