PENGATURAN PASAL 20 UNITED NATIONS CONVENTION AGAINTS CORRUPTION (UNCAC) TERKAIT ILLICIT ENTRICHMENT DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA

JUWITA WIDYA MAHMUD (1011417148)
Skripsi
Pembimbing
Moh. R. U. Puluhulawa SH., M.H (0005117004)
Nuvazria Achir, SH., M.H (0004076904)
Tanggal Upload
19-01-2024
Abstract

Penelitian ini menjelaskan tentang pengaturan pasal 20 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) terkait Illicit Entrichment dalam hukum positif di Indonesia. serta dampak penerapan pasal 20 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) terkait Illicit Entrichment dalam hukum positif di Indonesia. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Yang dalam hal ini melakukan pendekatan analisis perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan yang berasal dari pandangan, doktrin-doktrin (conceptual approach) . Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Dalam hukum positif Indonesia, belum diatur secara khusus pengaturan terkait pasal 20 UNCAC perolehan harta kekayaan pejabat publik yang tidak wajar (Illicit Enrichment) yang membolehkan dilakukanya perampasan aset apabila pejabat negara tersebut tidak dapat menjelaskan penyebab kenaikan asetnya tersebut terkait dengan penghasilannya yang sah akan tetapi dalam hukum positif indonesia terdapat peraturan yang relevan mendekati yaitu UU Tipikor dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor yang pada intinya Kata Kunci: Pasal 20 Illicit Entrichment, Korupsi, Indonesia adalah bagi setiap pejabat yang melakukan tindakan mempekaya diri dengan cara melawan hukum, maka terhadapnya akan diancamkan dengan pidana penjara selama 4 tahun. serta Adanya frasa untuk dapat membuktikan bahwa jumlah kekayaan atau asset dari pejabat publik berasal dari sumber yang sah, maka terhadap yang bersangkutan tentunya harus dapat membuktikan hal tersebut. Selain itu, Pasal 37 UU Tipikor yang menegaskan bahwa terhadap terdakwa memiliki hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindakan korupsi.Dan dampak Penerapan pasal 20 Illicit Entrichment dalam UU Tipikor di Indonesia yaitu bertentangan dengan HAM,bersinggungan dengan kesepakatan Negara anggota konvensi UNCAC, adanya model pembuktian terbalik yang akan dibebankan kepada pelaku tindak pidana. Kata Kunci: Pasal 20 Illicit Entrichment, Korupsi, Indonesia