Hadrian Abdjul (NIM:1011416130) “TINJAUAN SOSIO YURIDIS TINDAK PIDANA PENGGELAPAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA (Studi Kasus Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango)”. Dibimbing oleh masing-masing Pembimbing I : Lisnawaty W. Badu, SH., MH. dan Pembimbing II: Mohamad Taufiq Zulfikar Sarson, SH., MH., M.Kn. Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo. Sosio yuridis merupakan suatu cabang ilmu hukum yang berfokus pada studi tentang hukum yang berkenaan dengan masyarakat sementara penggelapan objek Jaminan Fidusia berdasarkan hukum postitif merupakan tindak pidana penggelapan terhadap benda yang menyebabkan kerugian materil bagi korbannya. Pada penelitian kali ini, penulis berkesempatan melaksanakan penelitian di Kecamatan Kabila. Pokok permasalahan yang diangkat ialah tinjauan sosio yuridis tindak pidana penggelapan objek Jaminan Fidusia. Penelitian ini mengangkat dua permasalahan, yakni bagaiamana tinjauan sosio yuridis tindak pidana penggelapan objek Jaminan Fidusia dan apa faktor penyebabnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologi yurisprudensi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tinjauan sosio yuridis tindak pidana penggelapan objek Jaminan Fidusia di Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango disandarkan pada ruang lingkup sosio yuridis, yaitu pertama hukum, dimana pemberlakuan sistem hukum harus memperhatikan konstitusi dan hukum yang hidup dalam masyarakat, sehingga UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia merupakan wujud penyeimbang guna menampung kebutuhan masyarakat mengenai pengaturan Jaminan Fidusia. Kedua lembaga-lembaga negara yang berfungsi membentuk atau membuat serta menegakkan hukum, dimana lembaga yang disoroti ialah pihak kepolisian. Ketiga hubungan interaktif antara sistem hukum yang formal serta tertib hukum masyarakat, pembahasannya tertuju pada pencarian jawaban tentang sejauh mana tingkat kesadaran serta kepatuhan masyarakat terhadap hukum. Faktor penyebab terjadinya tindak pidana penggelapan objek Jaminan Fidusia, yakni Pertama faktor ekonomi, dimana pemberian uang fee menjadi salah satu penyebab KN bersedia meminjamkan identitasnya untuk digunakan dalam perjanjian Jaminan Fidusia oleh AHI. Kedua faktor lingkungan sosial, dimana hubungan pertemanan yang terjalin antara para pelaku penggelapan objek Jaminan Fidusia menjadi salah satu penyebab KN bersedia meminjamkan identitasnya untuk digunakan oleh AHI dalam perjanjian Jaminan Fidusia. Kata kunci :Tinjauan Sosio Yuridis, Penggelapan, Objek Jaminan Fidusia