KEDUDUKAN HUKUM TERHADAP TANAH YANG SUDAH DIHIBAHKAN KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI OLEH PEMBERI HIBAH (STUDI KASUS DESA PUTIANA KECAMATAN ANGGREK KABUPATEN GORONTALO UTARA)

RIZAL A. BOBIHU (1011419047)
Skripsi
Pembimbing
Dr. Weny Almoravid Dungga, SH., MH (0022056806)
Mohamad Taufiq Zulfikar Sarson, S.H. M.H. M.Kn (0009038906)
Tanggal Upload
24-08-2023
Abstract

Rizal A. Bobihu, Nim 1011419047. Kedudukan Hukum Tanah Yang Sudah Dihibakan Kemudian Dijual Kembali Oleh Pemberi Hibah. Bapak Weni Almoravid Dungga, S.H., M.H selaku pembimbing I Dan Bapak Mohamad Taufiq Zulfikar Sarson, S.H., M.H., M.Kn selaku pembimbing II Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo 2023 Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status Hukum hanah yang sudah di hibahkan kemudian dijual kembali dan Mengetahiu apa akibat hukum yang timbul terhadap tanah yang sudah di hibahkan kemudian dijual Kembali di Desa Putiana Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, pendekatan kualitatif. Data primer didapatkan dari wawancara kepada beberapa orang tokoh kunci yaitu kepala desa, sekretaris desa, tokoh-tokoh masyarakat, pemberi Hibah, dan pembeli tanah . Data sekunder dari bahan referensi hukum terkait serta Pustaka-pustaka relevan lainnya. Data yang didapatkan melalui data primer dan sekunder dianalisis secara kualitatif untuk selanjutnya disajikan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa penarikan kembali barang hibah menurut KUH Perdata diatur di dalam pasal 1688 yang berbunyi suatu penghibahan tidak dapat dicabut dan karena itu tidak dapat pula dibatalkan, kecuali dalam 3 hal, yaitu jika syaratsyarat penghibahan itu tidak dipenuhi oleh penerima hibah, jika orang yang diberi hibah bersalah dengan melakukan atau ikut melakukan suatu usaha pembunuhan atau suatu kejahatan lain atas diri penghibah, dan jika penghibah jatuh miskin sedang yang diberi hibah menolak untuk memberi nafkah kepadanya. Apabila penerima hibah menolak memberi nafkah atau tunjangan kepada penghibah, setelah penghibah jatuh miskin. Dengan terjadinya penarikan atau penghapusan hibah ini, maka segala macam barang yang telah dihibahkan harus segera dikembalikan kepada penghibah dalam keadaan bersih dari bebanbeban yang melekat di atas barang tersebut. Akibat hukum atas putusan pembatalan hibah yang telah berkekuatan hukum tetap maka obyek sengketa yaitu berupa tanah akan kembali kepada pemberi hibah beserta hak – haknya. Apabila obyek sengketa tersebut teleh disertifikatkan atas nama penerima hibah maka dengan putusan tersebut sertifikat tersebut menjadi batal dan tidak berlaku lagi. Kata Kunci : Hibah, Kitab Undang-Undang Hukum perdata