Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana ketentuan hukum terhadap pemberian upah bagi pengurus yayasan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 dan serta untuk menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa terkait hak upah pengurus yayasan. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dihimpun melalui studi dokumen, kemudian di analisis secara deskriptif-analisis melalui studi literatur terhadap peraturan perundang-undangn, doktrin hukum, serta ketentuan dalam anggaran dasar Yayasan. Hasil penelitian ini menunjukan bagaimana pemberian upah atau honorarium kepada pengurus Yayasan tidak diatur secara eksplisit dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2004. Namun, pemberian tersebut dimungkinkan jika dicantumkan dalam Anggaran Dasar Yayasan dan memenuhi syarat tertentu, Seperti tidak adanya afiliasi dengan pendiri, Pembina, atau pengawas “pengurus menjalankan tugas secara langsung dan penuh, Serta sesuai dengan kemampuan keuangan Yayasan”. Adapun penyelesaian sengketa mengenai pemberian hak upah lebih bergantung pada ketentuan internal Yayasan dan perjanjian kerja yang berlaku. Dalam hal terjadi pelanggaran atau kelalaian yang merugikan Yayasan, pengurus dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi, baik melalui mekanisme internal maupun jalur hukum keperdataan. Adapun beberapa saran yang bisa di jadikan masukan sebagai berikut pentingnya pengaturan hak upah pengurus dalam anggaran dasar, pentingnya peran pemerintah dalam mengahadapi permasalahan yayasan yang sering terjadi di kota Gorontalo. Kata kunci: Pengurus, Upah, Yayasan.