Lulu Marluki. NIM: 710520039. Model Penerapan Restorative Justice DalamProses Penegakan Hukum Dengan Pendekatan Kearifan Lokal, Pembimbing I: Prof. Dr. Fenty U. Puluhulawa, S.H., M. Hum. Pembimbing II: Prof. Dr. Nur M. Kasim, S.Ag., MH. Prodi Magister Hukum Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo 2023. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisis penerapan restorative justice dalam proses penegakan hukum di wilayah Kejaksaan Negeri Bone Bolango, mengetahui dan menganalisis kendala yang dihadapi oleh Kejaksaan Negeri Bone Bolango dalam penerapan restorative justice, menganalisis dan merumuskan model penerapan restorative justice dalam proses penegakan hukum menggunakan pendekatan kearifan lokal. Jenis penelitian adalah jenis penelitian hukum normatif-empiris dengan menggunakan Pendekatan Perundang-undangan (Statue Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), Pendekatan Perbandingan (komparatif Approach, dan Pendekatan Kasus (case approach). Hasil penelitian ini menjukkan bahwa: Pertama, Penerapan asas restoratif justice di wilayah Kejaksaan Negeri Bone Bolango berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 sudah diterapkan, dalam penerapan ini Kejaksaan lebih mengedepankan upaya pemulihan (restorative) terutama dalam kasus penganiayaan. Penghentian penuntutan melalui perdamaian antara korban dan pelaku dengan melibatkan keluarga korban, keluarga pelaku, dan pihak lain yang terkait seperti tokoh masyarakat, yang dimulai dari upaya kesepakatan antara kedua belah pihak, tanpa adanya tekanan, paksaan, dan intimidasi, dilanjutkan dengan upaya pencatatan kesepakatan tersebut oleh pihak Kejaksaan sampai dihentikannya penuntutan berdasarkan perdamaian antara pelaku dan korban tersebut; Kedua, Kendala yang dihadapi oleh Kejaksaan Negeri Bone Bolango dalam Penerapan Restorative Justice adalah dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tidak ada informasi mengenai apa parameter yang digunakan penuntut umum dalam memutuskan suatu kasus perkara pidana; keluarga yang tidak mau memaafkan kesalahan pelaku; sumber daya manusia kejaksaan itu sendiri; dan adanya benturan kepentingan antara pelaku dan korban tindak pidana dan masyarakat yang mempunyai budaya serta kultur hukum tersendiri; Ketiga, penerapan restorative justice dalam proses penegakan hukum menggunakan pendekatan kearifan lokal yang mengedepankan serta menjunjung tinggi nilai budaya daerah setempat tentunya dapat mempercepat proses penyelesaian perkara dan memudahkan aparat penegak hukum untuk menjalankan tugasnya dalam melakukan restorative justice dan untuk model penerapannya dapat dilakukan dengan menggunakan dual track System, di mana model ini akan mengombinasi antara penegakan hukum dalam aspek formal dan juga menggunakan informal di waktu yang bersamaan, dalam penerapannya maka ada beberapa hal yang harus dilakukan, yakni: merevisi ketentuan petunjuk pelaksanaan dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan pelaksanaan diklat khusus terkait dengan penerapan restorative justice di Kejaksaan. Kata Kunci: Restorative justice; kearifan lokal; penghentian penuntutan.