PERAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM UPAYA PEMBINAAN TERHADAP PELAKU RESIDIVIS TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI KASUS LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA GORONTALO)

RIAN TUTA (1011420085)
Skripsi
Pembimbing
Dr. Dian Ekawaty Ismail, SH. MH (0023127405)
Mohamad Rivaldi Moha, SH, MH (00069401)
Tanggal Upload
10-05-2024
Abstract

RIAN TUTA (1011420085), dengan judul skripsi “Peran Lembaga Pemasyarakatan Dalam Upaya Pembinaan Terhadap Pelaku Residivis Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Lembaga Pemasyarkatan Kelas IIA Gorontalo)” dibawah bimbingan Dr. Dian Ekawaty Ismail, SH. MH dan Mohamad Rivaldi Moha, SH, MH Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui keberhasilan peranan upaya pembinaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo terhadap para narapidana yang salah satunya adalah para narapidana yang memiliki tingkat kesadaran yang tinggi sehingga tidak akan terjadi pengulangan tindak pidana narkotika (residivis narkotika). Metode penelitian yang digunakan adalah jelnis pelnellitian hukum elmpiris yakni sulatul meltodel pelnellitian hulkulm yang belrfulngsi ulntulk mellihat hulkulm dalam artian nyata dan melnelliti bagaimana belkelrjanya hulkulm di lingkulngan masyarakat. Hasil penelitian yang diperoleh terhadap peran Lembaga Pemasyarakatan dalam upaya pembinaan terhadap pelaku residivis tindak pidana narkotika di Lapas Kelas IIA Gorontalo belumlah efektif. Adapun faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam upaya pembinaan kepada pelaku tindak pidana residivis narkotika yaitu tidak adanya perbedaan pembinaan antara para pelaku residivis narkotika dan pelaku yang bukan residivis, terjadinya over kapasitas di dalam lapas, kurangnya petugas, dan tingkat pengawasan yang rendah. Adapun saran dari penulis untuk mengatasi hambatan yang ada adalah dengan memisahkan pembinaan yang diberikan kepada pelaku residivis narkotika dan yang bukan residivis, meningkatkan infrastruktur lapas termasuk penambahan para petugas yang dengan hal tersebut bisa meningkatkan pengawasan di dalam lapas. Kata kunci : Pembinaan, Lembaga Pemasyarakatan, Residivis, Tindak Pidana, Narkotika