Kekerasan fisik dalam rumah tangga adalah masalah sosial yang serius di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi kekerasan fisik dalam rumah tangga dan upaya penanggulangannya, berdasarkan data 107 kasus KDRT di Kota Gorontalo pada tahun 2024. Menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, data dikumpulkan melalui wawancara dengan aparat kepolisian, studi dokumen hukum, dan observasi kasus di Unit Reskrim Polres Kota Gorontalo. Jenis data yang digunakan mencakup data primer dari wawancara langsung dan data sekunder dari literatur hukum, peraturan perundang-undangan, serta laporan resmi. Analisis dilakukan secara deskriptif untuk menggambarkan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan aparat kepolisian, studi dokumen hukum, dan observasi kasus di Unit Reskrim Kepolisian Resor Kota Gorontalo Kota . Jenis datanya yang digunakan meliputi data primer dan sekunder yaitu dari hasil wawancara langsung dan literature hukum, peraturan perundang-undangan, serta laporan resmi. Analisis data dilakukan secara deskriptif untuk menggambarkan penegakkan hukum bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekerasan fisik dalam rumah tangga dipengaruhi oleh faktor ekonomi, perselingkuhan, dan konsumsi alkohol. Mayoritas korban kekerasan fisik adalah perempuan, dengan perekonomian dan perselingkuhan sebagai faktor dominan di wilayah Kota Gorontalo. Berdasarkan temuan ini, penelitian merekomendasikan perluasan layanan bantuan bagi korban KDRT serta peningkatan edukasi dan penguatan kebijakan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga. Kata kunci: KDRT, Kriminologi, Kekerasan Fisik